Gedung Asabri. FOTO: MI/SUSANTO
Gedung Asabri. FOTO: MI/SUSANTO

Disebut Kerugian Negara, Pakar: ASABRI Tunduk pada UU PT dan Pasar Modal

Angga Bratadharma • 13 Desember 2021 14:02
Jakarta: Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung I Gde Pantja Astawa berpendapat bentuk hukum dari PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) adalah Perseroan Terbatas (PT). Artinya tunduk pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 
"Yang dalam pengelolaannya memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tersendiri," kata I Gde Pantja Astawa, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Desember 2021.
 
Sebagai sebuah PT, lanjutnya, ada prinsip-prinsip yang berlaku di dalam pengelolaan keuangan ASABRI. Bila inti bisnisnya adalah bermain dalam saham yang fluktuatif, tambahnya, tentu saja hal itu merupakan kebijakan perusahaan dan tidak terkait pada kerugian keuangan negara.

Menurutnya saham ataupun reksa dana yang bergerak fluktuatif belum dapat dipastikan nilainya karena terus bergerak naik dan turun. Hal ini tentu saja bertentangan dengan pengertian kerugian keuangan negara, yakni kekurangan uang, barang, dan surat berharga yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
 
"Namanya saham ini kan fluktuatif, bagaimana kita bisa memastikan itu kerugian keuangan negara?" ujarnya.
 
Gde menambahkan bahwa ASABRI selain berada di bawah UU PT, juga tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang artinya jika terdapat sebuah kasus maka ada penyelesaiannya tersendiri.
 
"Pasar modal itu ada penyelesaiannya tersendiri, meskipun dalam UU Pasar Modal ada klausul pidana, tapi larinya bukan ke korupsi," kata Gde.
 
Hal terpenting, masih kata Gde, dalam kasus ASABRI ini bila merujuk pada UU PT dan Pasar Modal maka fokusnya adalah pemulihan. Dirinya pun mempertanyakan orientasi penegakan hukum di Indonesia, yang menurutnya masih sebatas menindak saja, namun lemah dalam upaya pemulihan.
 
"Bagaimana kalau memang betul terjadi kerugian keuangan negara, yang penting itu pemulihan dan pengembalian yang utuh sehingga para nasabah di ASABRI ini tidak merasa dikorbankan," kata Gde.

Menerapkan hukuman mati

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin berencana menerapkan hukuman mati dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menelan kerugian mencapai Rp16,8 triliun, sedangkan kasus ASABRI mencapai Rp22,78 triliun.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengaku pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati demi memberikan rasa keadilan dalam perkara itu.
 
Diketahui, dalam kasus tersebut terdapat delapan terdakwa yaitu Mantan Dirut ASABRI Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama ASABRI periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015.
 
Kemudian ada Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI periode 2013-2019, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.
 
Satu terdakwa lainnya adalah Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk. Namun, perkara Benny belum sampai pada pembacaan tuntutan dan masih pada tahap pemeriksaan saksi, sehingga belum sampai pada proses pembacaan tuntutan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan