Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah meyakini mata uang digital yang dikeluarkan oleh BI akan berbeda dengan mata uang kripto seperti bitcoin dan sejenisnya. Artinya mata uang digital milik BI akan berfungsi sebagai alat pembayaran.
"Uang digitalnya bank sentral beda konsep dengan uang kripto. Jadi kalau BI ingin mengantisipasi atau menahan laju perkembangan uang kripto tidak bisa dengan memunculkan uang digital," katanya kepada Medcom.id, Jumat, 26 Februari 2021.
Menurutnya persoalan mata uang digital tengah menjadi perhatian banyak bank sentral di dunia. Apalagi cryptocurrency sedang diburu sebagai sarana investasi keuangan. Sayangnya, bitcoin dan sejenisnya masih ditolak sebagai alat pembayaran sah.
Oleh karena itu, mata uang digital BI disebut bakal menjadi alat pembayaran di e-commerce layaknya dompet digital (e-wallet) yang kini digunakan masyarakat.
"Uang digital tumbuh pesat sebagai alat transaksi mengikuti tumbuh pesatnya e-commerce. Uang digitalnya BI akan berhadapan dengan uang digital yang sudah exist sebagai alat pembayaran sekarang ini seperti Ovo, Gopay, dan sebagainya," ungkap dia.
Gubernur BI Perry Warjiyo sebelumnya menegaskan bitcoin dan sebagainya bukan alat pembayaran yang sah. Untuk itu, BI berencana menerbitkan sendiri mata uang digital yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran.
"Kami dalam proses merumuskan yang kami sebut central bank digital currency. Itu kami sedang rumuskan yang nanti kemudian BI akan terbitkan central bank digital currency. Kami juga akan kemudian edarkan dengan bank, dengan fintech juga secara wholesale maupun secara ritel," katanya dalam webinar di Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id