Adapun ke-13 perusahaan tersebut ialah Adiputra Investasion, Rendieka Investasion/Rendieka Investation, dan Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/Adiferdiansyah Investment yang melakukan pemalsuan terhadap izin usaha perusahaan pialang asuransi.
Kemudian PartyZoo yang melakukan pemalsuan dokumen atas izin produk investasi/asuransi. Lalu PT Trade In Plus yang memalsukan izin usaha investasi dana online.
Ada juga Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/Pintu Crypto Investasi, PT Swing Trading Indo, Saham Talk Indonesia (STI Investasi), PT Trader Binomo Indonesia, Bareksa Investasi, dan PT Investasi Trading Sukses yang memalsukan izin usaha investasi trading.
Sementara Peluang Investasi Emas melakukan pemalsuan dokumen izin usaha titip dana/modal. Sedangkan PT Bank Syariah Aceh melakukan pemalsuan surat tanda terdaftar agen penjamin.
"Dengan ini diinformasikan bahwa OJK tidak pernah menerbitkan izin usaha atau pendaftaran tersebut di atas. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK," tegas OJK dikutip dari laman resminya, Rabu, 31 Maret 2021.
OJK juga meminta masyarakat untuk memastikan informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK dengan menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp resmi 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau melalui website OJK (www.ojk.go.id).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News