BPKH mengapresiasi positif atas besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditetapkan lebih besar dibandingkan penggunaan nilai manfaat. Hal ini sejalan dengan semangat untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji.
"Kami menilai positif atas keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat yang penggunaannya perlu terus ditemukan formulasi atau titik ideal antara besaran Bipih dengan nilai manfaat yang notabene masih ada milik jemaah tunggu yang patut dijaga keberimbangannya. Untuk masa yang akan datang, kami berharap secara gradual porsi nilai manfaat yang diberikan dalam virtual account untuk jemaah tunggu harus lebih besar daripada yang digunakan untuk subsidi jemaah berangkat, sehingga pada masanya dapat terjadi self financing," jelas Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, dalam keterangan resminya, Kamis, 16 Februari 2023.
Perubahan kebijakan lain juga patut diapresiasi, terkait dengan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran setoran awal, serta diperbolehkannya cicil setoran lunas agar saat keberangkatan jemaah tidak merasa berat.
BPKH siap mendukung dan menyukseskan kegiatan penyelenggaraan ibadah Haji 1444 H/2023 M, sekaligus mengimbau kepada jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat pada 2023 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: BPKH Nyatakan Kesiapan Pendanaan Haji Tahun 2023 |
Rincian besaran rata-rata BPIH
Sebagaimana diketahui dari hasil sidang pemerintah dan DPR Komisi VIII RI menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26 yang terdiri dari:- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.
- Biaya yang bersumber dari nilai manfaat yang dibayarkan BPKH rata-rata per jemaah sebesar sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp8.090.360.327.213,67
- Nilai manfaat keuangan haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/ 2023 M bersumber dari: nilai manfaat BPKH tahun berjalan, rekening virtual jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan, dan saldo akumulasi nilai manfaat keuangan haji.
Selain menyepakati ketiga hal tersebut di atas, diberlakukan pula pengelompokkan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan pada kelompok jemaah haji sebagai berikut:
- Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H /2023 M tidak dibebankan tambahan biaya. BPKH mendistribusikan nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat, sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda pada 2020 akumulasi sebesar Rp845,708 miliar.
- Jemaah haji lunas tunda tahun 1443/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
- Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id