"Masing-masing tentu akan menyampaikan apa rencana untuk penggunaan dana tersebut di dalam rangka pemulihan sektor riilnya," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.
Penempatan dana pemerintah di bank umum ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Aturan ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya Nomor 3/PMK.05/2014 mengenai Penempatan Uang Negara. Selain itu, ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020.
"Dalam konteks ini kami akan melakukan perjanjian kerja sama dengan para CEO bank Himbara untuk menteri keuangan diwakili oleh direktur jenderal perbendaharaan," jelas Sri Mulyani.
Dengan aturan ini, Sri Mulyani akan bersurat kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggunakan dana pemerintah yang ada di bank sentral untuk dipindahkan ke bank umum nasional. Tujuannya adalah mendorong agar ekonomi dan sektor riil kembali pulih.
Meski begitu, penempatan dana pemerintah di bank umum ini tidak bisa digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) atau transaksi dan pembelian valuta asing (valas). Pemerintah dan BI akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News