"Untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, peran sektor jasa keuangan menjadi sangat krusial sebagai katalisator dan motor penggerak, termasuk peran dari sektor ekonomi dan keuangan syariah," ujar Wimboh dalam keterangannya yang dikutip dari instagram terverifikasi @ojkindonesia, Senin, 3 Mei 2021.
Wimboh menekankan bahwa sektor jasa keuangan syariah terbukti memiliki resiliensi atau daya tahan yang baik di masa pandemi hingga periode recovery saat ini. Hal itu terlihat dari perkembangan aset keuangan syariah, tidak termasuk saham syariah.
"Aset keuangan syariah, tidak termasuk saham syariah per Februari 2021 lalu mampu mencapai Rp1.836,57 triliun dengan pertumbuhan cukup tinggi mencapai 23,52 persen (yoy)," paparnya.
Adapun potensi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah RI di antaranya karena 87 persen atau setara 230 juta penduduk Indonesia beragama Islam, perdagangan industri halal Indonesia juga terus meningkat dan mencapai USD3 miliar pada 2020, Indonesia juga negara pertama yang mengeluarkan green sukuk dengan nilai mencapai USD3,9 miliar.
Lalu, aset keuangan syariah, tidak termasuk saham syariah tumbuh tinggi mencapai Rp1.836,57 triliun atau tumbuh 23,52 persen (yoy). Indonesia juga dinobatkan sebagai Destinasi Wisata Halal Terbaik di dunia oleh Global Moslem Travel Index 2019.
Selanjutnya, terdapat tiga arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan di 2021. Pertama, penguatan kelembagaan lembaga jasa keuangan syariah melalui peningkatan kemampuan permodalan dan sumber daya manusia.
Dalam hal ini, OJK menilai bahwa penguatan kelembagaan dapat meningkatkan competitiveness dan market share keuangan syariah yang diikuti dengan pengembangan produk keuangan syariah yang inovatif. OJK juga mendorong lembaga keuangan syariah agar dapat memiliki infrastruktur yang kuat dan lengkap seperti keandalan teknologi informasi, produk dan layanan yang bervariasi dan berkualitas, serta pricing yang murah.
Kemudian pembiayaan syariah kepada sektor UMKM yang terintegrasi dengan ekosistem pengembangan ekonomi dan industri halal. Serta, pengembangan instrumen keuangan syariah sebagai upaya memperdalam pasar keuangan syariah sekaligus sebagai alternatif pembiayaan usaha berbasis syariah.
Kedua, penguatan infrastruktur ekonomi dan keuangan syariah dalam mendukung integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan syariah berbasis digital. Dalam penjabarannya, OJK terus mengembangkan dan mensinergikan ekosistem ekonomi syariah di antaranya industri halal, lembaga keuangan syariah, dan produk keuangan sosial Islam dengan ekosistem, pembiayaan berbasis digital.
OJK juga mendorong digitalisasi pada sektor keuangan dan ekonomi syariah yang berfokus pada diferensiasi dan penyediaan produk syariah kepada masyarakat dengan kemampuan teknologi informasi (TI) yang mutakhir.
Ketiga, peningkatan literasi keuangan syariah melalui penguatan program edukasi dan riset. Di antaranya, memperkuat kelembagaan pendidikan tinggi Islam bertaraf internasional sebagai pusat literasi keuangan syariah dan pendidikan vokasi atau non-formal berbasis syariah.
Selanjutnya, mengembangkan program edukasi untuk meningkatkan awareness atau produk dan jasa keuangan syariah. Terakhir, melaksanakan program pendampingan dan pembinaan usaha berbasis syariah untuk meningkatkan kemampuan bisnis pelaku usaha termasuk pembinaan usaha di lingkup pesantren.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News