Gedung Asuransi Jiwasraya. Foto: dok MI/Ramdani.
Gedung Asuransi Jiwasraya. Foto: dok MI/Ramdani.

2 Solusi Selesaikan Sengkarut Jiwasraya

Antara • 03 Oktober 2020 16:14
Jakarta: Mengacu hasil rapat Kementerian BUMN bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI, Kamis, 1 Oktober 2020, diputuskan dua alternatif solusi dalam menyelesaikan sengkarut masalah yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
 
Pertama, melikuidasi Jiwasraya dengan sisa aset berkisar 20 persen dari total liabilitas yang ada saat ini. Kedua, melakukan penyelamatan polis (restrukturisasi) terhadap seluruh polis nasabah dan memindahkannya ke IFG Life.
 
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan terkait dua alternaltif solusi ini, akan lebih baik jika setelah direstrukturisasi pemerintah segera menjual aset-aset Jiwasraya yang tersisa. Hal ini dimaksudkan untuk membuat beban operasional BUMN bisa turun atau lebih efisien.

"Sebaiknya, setelah restrukturisasi segera dijual. BUMN harus diperkecil. Hanya yang kritikal saja dipertahankan," ujar Anthony, dikutip dari Antara, Sabtu, 3 Oktober 2020.
 
Sedangkan terkait masalah hukum, diharapkan jajaran penegak hukum bisa menyita seluruh aset terdakwa untuk bisa digunakan demi menambah uang pengembalian ke nasabah.
 
"Yang penting, yang melanggar hukum harus diproses dan mengembalikan uangnya kepada negara," cetus Anthony.
 
Adapun di dalam pelaksanaan program penyelamatan polis nasabah Jiwasraya pemerintah bersama DPR telah menyepakati besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) yang akan diberikan kepada IFG Life sebagai perusahaan yang diproyeksikan akan menampung polis-polis nasabah yang sepakat mengikuti program penyelamatan.
 
PMN dengan nilai Rp22 triliun ini akan dicairkan dalam dua tahun anggaran yakni Rp12 triliun pada 2021 dan Rp10 triliun berikutnya pada 2022.
 
Saat ini, manajemen baru Jiwasraya bersama Tim Gabungan (Kementerian BUMN dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) ketahui tengah mematangkan skema penawaran terbaik. Satu skema yang sedang dimatangkan adalah pengembalian 100 persen dana para pemegang polis yang dihitung dari nilai tunai dengan cara mencicil.
 
Ada pula skema pengembalian dana pemegang polis yang dihitung dari penyesuaian nilai tunai dengan cara dicicil, namun dalam jangka waktu yang lebih pendek.
 
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmoko mengatakan usulan restrukturisasi pemegang polis Jiwasraya setelah mendapat persetujuan dari Komisi VI dan Panja Komisi VI akan diumumkan kepada publik pada 1 November 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan