OJK. Foto : Mi/Ramdani.
OJK. Foto : Mi/Ramdani.

OJK Rilis Roadmap Inovasi Keuangan Digital dan Rencana Aksi 2020-2024

Husen Miftahudin • 24 Agustus 2020 15:41
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini memperkenalkan peta jalan (Roadmap) Inovasi Keuangan Digital dan Rencana Aksi 2020-2024 dalam rangkaian acara Virtual Innovation Day 2020. Roadmap ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam inovasi keuangan digital di tengah pandemi covid-19.
 
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan roadmap berfokus pada pengembangan ekosistem keuangan digital yang suportif dan komprehensif untuk menciptakan industri jasa keuangan yang berdaya saing, tangguh, dan sesuai masa depan. Guna mencapai tujuan tersebut, dalam roadmap ini OJK juga memuat digital action plan 2020-2024 yang meliputi enam aspek.
 
"Yaitu akselerator, regulasi dan supervisi, penelitian, kolaborasi, talent, serta perlindungan konsumen. Ini bisa menjadi tulang punggung untuk mengembangkan ekosistem keuangan digital di Indonesia," ujar Nurhaida dalam rangkaian acara Virtual Innovation Day 2020, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.

Adapun kerangka rencana aksi ditujukan untuk mengurangi risiko terkait perkembangan teknologi, melindungi kepentingan konsumen, dan mempromosikan persaingan. Riset dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan akan menjadi tulang punggung bagi pengembangan kerangka regulasi berbasis riset dan inovasi digital.
 
Menurutnya, rencana aksi tersebut juga memberikan beberapa inisiatif untuk menciptakan tenaga kerja siap digital yang memiliki keterampilan dan kapabilitas yang dibutuhkan dalam meningkatkan ekonomi digital dan industri keuangan, serta inisiatif untuk membentuk masyarakat yang lebih melek teknologi.
 
Dengan perkembangan layanan keuangan digital yang pesat seiring dengan penerimaan yang lebih luas oleh masyarakat, ungkap Nurhaida, OJK dalam hal ini perlu memperhatikan literasi keuangan digital yang dapat memicu ketidakpercayaan konsumen serta stabilitas industri keuangan.
 
"Oleh karena itu, OJK memandang perlu untuk memasukkan strategi dan literasi keuangan inklusif digital sebagai bagian penting dari roadmap dan action plan yang sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong perlindungan konsumen di era digital," papar dia.
 
Nurhaida mengungkapkan bahwa semua inisiatif yang dirilis regulator ini dilakukan guna memastikan ekosistem keuangan digital dapat memenuhi potensinya dalam meningkatkan kapasitas ekonomi dan mendorong inklusi keuangan.
 
Di sisi lain Nurhaida mengaku literasi keuangan digital memiliki peran penting untuk mengedukasi masyarakat. Pasalnya, literasi keuangan menyiratkan kemampuan untuk mendukung kesehatan keuangan yang lebih baik sehingga konsumen dapat mengelola keuangannya dengan lebih baik dan membuat pilihan yang tepat dan tepat terkait penggunaan layanan keuangan.
 
Di Indonesia, kebutuhan akan literasi keuangan semakin penting karena rendahnya tingkat pendidikan dan jumlah serta keragaman penduduk. Terutama kelompok yang kurang terlayani termasuk masyarakat miskin, pedesaan, dan perempuan.
 
"Oleh karena itu, roadmap literasi keuangan digital akan diintegrasikan dalam upaya literasi keuangan dan pengkinian aturan perlindungan konsumen di era digital sebagai bagian penting dari roadmap OJK," tutup Nurhaida.  

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan