Foto: Grafis Medcom.id
Foto: Grafis Medcom.id

AAJI: Kenali Produk Asuransi Sebelum Membeli

Husen Miftahudin • 23 Juli 2020 08:06
Jakarta: Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu meminta calon nasabah untuk mengenali dan memahami produk asuransi yang akan dibeli. Calon nasabah bisa meminta tenaga pemasar yang telah mendapatkan sertifikasi keagenan dari AAJI untuk menjelaskan detail produk-produk yang akan dipilih.
 
"Setiap calon nasabah yang ingin memiliki produk asuransi perlu memiliki edukasi bahwa asuransi adalah bagian dari perencanaan keuangan, mempelajari dengan baik isi ketentuan polis, serta ringkasan informasi produk yang telah diberikan kepada nasabah," ujar Togar kepada Medcom.id, Kamis, 23 Juli 2020.
 
Togar menegaskan industri asuransi jiwa terus memberi pesan edukasi yang disampaikan secara konsisten kepada calon nasabah. Di antaranya, meminta calon nasabah untuk mengenali kebutuhan dan kemampuan diri berikut profil risiko terlebih dahulu.

"Berasuransilah pada perusahaan asuransi yang resmi terdaftar dan diawasi oleh otoritas atau regulator di Indonesia. Kenali perusahaan asuransi yang akan dipilih melalui kinerja perusahaan asuransi yang dapat dilihat pada laporan kinerja keuangan yang bisa diakses secara luas," ungkapnya.
 
Lalu, pahami produk yang akan dipilih dan pastikan sesuai kebutuhan. Apabila produk asuransi menawarkan nilai investasi, pahamilah selalu bahwa investasi yang menawarkan imbal balik tinggi juga memiliki risiko.
 
Kemudian membandingkan beberapa produk asuransi sebelum membuat keputusan. Di antaranya, ketentuan polis, jumlah pertanggungan, risiko, serta return yang ditawarkan.
 
"Terakhir, memastikan penjual produk asuransi adalah agen atau tenaga pemasar yang memegang lisensi dari AAJI. Karena pemegang lisensi ini telah lulus sertifikasi menjadi tenaga pemasar produk asuransi," jelas Togar.
 
Pesan edukasi penting disampaikan guna menghindari terjadinya perselisihan (dispute) antara konsumen dengan tenaga pemasar asuransi di kemudian hari. Sebab, konsumen acap kali mempersoalkan minimnya informasi mengenai produk jasa keuangan tersebut saat proses penawaran.
 
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sardjito menambahkan, perselisihan terjadi karena konsumen merasa tidak dijelaskan pada saat tenaga pemasar melakukan penawaran. Konsumen baru menyadari produk asuransi yang dibelinya tersebut beberapa tahun kemudian sehingga memilih untuk tidak melanjutkan pembayaran premi.
 
Biasanya, ungkap Sardjito, calon konsumen yang tertarik dengan janji manis tenaga pemasar langsung melakukan tanda tangan kontrak pembelian produk tanpa membaca hak dan kewajiban. Padahal seharusnya calon konsumen tersebut membaca dan meneliti secara saksama hak dan kewajibannya sebelum melakukan tanda tangan kontrak pembelian.
 
"Ini saya sampaikan kepada masyarakat, kalau perlu jangan buru-buru, nginep dulu kalau perlu. Nginep berhari-hari sampai mengerti kalau membeli produk tersebut hak dan kewajibannya seperti apa," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan