"Dapat kami sampaikan dan kita juga sudah mencermati pada 2 September 2020, Bapak Presiden sudah menegaskan dan menjamin independensi Bank Indonesia," ucap Perry dalam video telekonferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Kamis, 17 September 2020.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan hal serupa terkait revisi UU Bank Indonesia tersebut. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa pemerintah belum membahas revisi beleid tersebut hingga saat ini.
"Demikian juga Ibu Menteri Keuangan yang dalam keterangan pers beliau pada 4 September 2020 juga menegaskan yang sama. Beliau menyatakan mengenai revisi UU Bank Indonesia yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah belum membahasnya hingga saat ini," ucap Perry.
Sri Mulyani bilang, kutip Perry, penjelasan Presiden Joko Widodo terkait posisi pemerintah terhadap revisi UU Bank Indonesia sudah jelas. "Bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen," urainya.
Baleg DPR sebelumnya mengusulkan RUU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Terdapat sejumlah isu yang menjadi sorotan, yakni terkait independensi Bank Indonesia yang terdapat dalam Pasal 9 dihapus oleh Baleg. Pasal tersebut berbunyi, pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Sebagai gantinya Baleg menambahkan Pasal 9A untuk membentuk Dewan Moneter, kini diubah namanya menjadi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro yang diketuai Menteri Keuangan untuk mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News