Aturan ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya Nomor 3/PMK.05/2014 mengenai Penempatan Uang Negara. Selain itu, Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020.
Sri Mulyani menjelaskan penempatan uang negara di bank umum sudah rutin dilakukan sejak 2014. Namun karena pandemi covid-19 yang berimbas ke berbagai sektor, pemerintah perlu mengambil langkah demi pemulihan ekonomi nasional.
"Menteri keuangan akan menempatkan uang negara pada bank umum dan untuk tahap ini bank umumnya adalah bank milik pemerintah di dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya dalam video conference di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.
Melalui aturan ini, Menkeu akan mengirim surat kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk memindahkan dana pemerintah yang ada di bank sentral ke bank umum nasional. Tujuannya agar ekonomi dan sektor riil kembali pulih.
"Tujuannya khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar segera puluh. Jadi ini adalah agar bank segera mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya pemulihan sektor riil," ungkap dia.
Meski begitu, penempatan dana pemerintah di bank umum tidak bisa digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) atau transaksi pembelian valuta asing (valas). Adapun pemerintah dan BI akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana ini.
"Tadi Bapak Presiden meminta Menteri BUMN untuk ikut memonitor penggunaan dana ini agar mendorong sektor riil. Bapak Presiden meminta kami berdua dan nanti didukung BPKP untuk melihat evaluasi penggunaan dana itu dalam mendorong sektor riil selama tiga bulanan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News