Biasanya, penerima dana menjadi pihak yang dipermasalahkan dan berujung pada pidana. Namun, apa jadinya jika kasus salah transfer dilakukan oleh pihak pejabat atau pegawai bank?
Saat bank melakukan kesalahan transfer, bagaimana sebenarnya prosesnya? Mulai dari proses maker, checker, approver, hingga konfirmasi. Dapatkan kasus tersebut diproses secara hukum?
Praktisi Hukum Perbankan dan Lembaga Pembiayaan, Saepudin Zuhri, mengatakan jika ada bank melakukan kesalahan transfer, maka hal tersebut adalah murni kesalahan bank.
Dia mengatakan pada akhir hari sebelum melakukan balancing, bank biasanya memisahkan slip transaksi pada hari tersebut per masing-masing jenis transaksi dan mata uang untuk kemudian dijumlahkan dengan mesin hitung.
"Balancing dilakukan untuk memastikan bahwa semua transaksi telah di input dengan benar sesuai dengan saldo uang tunai yang tercatat pada komputer," kata Saepudin dikutip Jumat 26 November 2021.
Bank juga harus memeriksa kecocokan saldo akhir hari dengan laporan transaksi hari itu, dan memeriksa ulang validasi posting, memposting setiap transaksi ke dalam rekening dengan benar dan melaksanakan validasi slip yang digunakan untuk transaksi.
Pegawai dan pejabat bank harus memastikan bahwa semua dokumen dan slip transaksi telah diproses, memeriksa hasil cetak validasi dengan data asli (mencocokkan jumlah dan nomor rekening yang tertulis pada slip yang telah divalidasi).
"Karenanya, bank tidak dapat menerima pengembalian dana. Kenapa? karena bank telah melakukan berbagai tahapan yaitu pelaksanaan transaksi melalui proses maker, checker, approver, dan konfirmasi," terang Saepudin.
"Maker sebagai pihak pembuat transaksi dan checker sebagai peneliti keabsahan transaksi, approver sebagai pihak yang menyetujui dan konfirmasi adalah pihak yang menyampaikan kepada nasabah bahwa dana telah masuk," lanjutnya.
Ia menambahkan, apabila terjadi selisih uang kas baik selisih kurang maupun lebih, maka bank wajib dan harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan.
“Bank memiliki rentang waktu yang diatur regulasi 1×24 jam, artinya tidak ada pilihan lain untuk melakukan koreksi dan jika tidak melakukan koreksi dan/atau pembiaran berlarut-larut tidak diperbolehkan dan/atau perbuatan melawan hukum dengan tidak segera melakukan perbaikan, pembatalan, perubahan dan/atau segala tindakan yang dapat memperbaiki dan/atau membiarkan berlarut-larut,” katanya.
Penjelasannya tersebut merujuk pada Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pasal itu menyatakan bahwa "Dalam hal penyelenggara pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan transfer dana, penyelenggara pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan."
Selain itu, pasal yang menjadi rujukan adalah Pasal 57 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011. Di mana pasal itu menyatakan "Dalam hal penyelenggara penerima akhir melakukan kekeliruan pengaksepan perintah transfer dana sehingga pengaksepan dilakukan untuk kepentingan penerima yang tidak berhak, penyelenggara penerima akhir wajib melakukan koreksi atas kekeliruan pengaksepan dan melakukan tindakan pengaksepan untuk kepentingan penerima yang berhak."
"Terdapat frasa 'harus' dan 'segera' yang digabungkan menjadi satu kalimat 'harus segera memperbaiki kekeliruan' yang menekankan melakukan tindakan cepat memperbaiki, pembatalan atau perubahan dan/atau segala tindakan untuk memperbaiki," kata Saepudin.
"Patut dipertanyakan kinerja bank tersebut, jika ada bank melakukan komplain kepada nasabah melebihi satu hari kerja," pungkasnya.
Sementara, Pengamat Perbankan Devid Frediansyah mengatakan dalam menjalankan operasionalnya, pejabat atau pegawai bank wajib menjalankan prinsip kehati-hatian atau prudent banking practices. Itu merupakan azas bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya karena mereka harus melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.
Menurut Devid, prinsip itu disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
"Bank seharusnya menerapkan prinsip prudential banking principles, yakni prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usahanya untuk menghadapi berbagai risiko," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id