Sebelumnya, emiten bursa berkode GIAA ini juga telah menunda pembayaran kupon yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio menjelaskan, penundaan pembayaran kupon sukuk global dilakukan demi keberlangsungan usaha maskapai penerbangan pelat merah tersebut.
"Penundaan pembayaran kupon sukuk pada periode tahun berjalan 2021 ini menjadi langkah terbaik yang dapat ditempuh Garuda Indonesia untuk saat ini," ujarnya dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 6 Desember 2021,
Selain memerhatikan keberlangsungan usaha Garuda Indonesia, penundaan pembayaran kupon atas jumlah pembagian berkala kepada pemegang sukuk menjadi bagian dari komitmen perseroan untuk dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang sukuk.
“Perseroan sangat berterima kasih dan menghargai setiap dukungan yang diberikan pada Garuda Indonesia dalam upayanya untuk pulih dari kondisi saat ini,” tambah dia.
Perseroan juga melampirkan pengumuman pada Pemegang Sukuk melalui Singapore Stock Exchange pada tanggal 3 Desember 2021 beserta Laporan dan Informasi di dalam keterbukaan BEI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News