Logo OJK. Foto : Mi/Ramdani.
Logo OJK. Foto : Mi/Ramdani.

OJK Dorong Perusahaan Asuransi Adaptasi Teknologi Informasi

Husen Miftahudin • 16 Agustus 2021 13:24
Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi meminta perusahaan asuransi untuk dapat melakukan penyesuaian dalam proses bisnisnya. Hal tersebut penting dilakukan agar tetap dapat memberikan produk dan layanan yang terbaik bagi masyarakat secara luas.
 
"Di tengah kondisi pembatasan mobilitas masyarakat dan penerapan protokol kesehatan secara disiplin, perusahaan asuransi dituntut untuk dapat melakukan penyesuaian dalam proses bisnisnya. Salah satunya dengan memberikan layanan secara digital dengan memanfaatkan teknologi informasi," ujar Riswinandi dalam siaran persnya, Senin, 16 Agustus 2021.
 
Mengutip laman instagram terverifikasi @ojkindonesia, terdapat sejumlah manfaat adaptasi teknologi informasi bagi industri asuransi. Di antaranya, masyarakat dapat mengakses layanan asuransi secara luas dan mudah melalui platform digital.

Kemudian, proses layanan dan pemasaran produk secara digital mampu meminimalisasi proses komunikasi tatap muka secara fisik antara tenaga pemasar dengan calon konsumen, sehingga dapat mengurangi potensi risiko penularan covid-19.
 
Namun OJK mengingatkan perusahaan asuransi untuk tetap memperhatikan pemanfaatan teknologi asuransi dalam bisnisnya. Perusahaan asuransi perlu menyesuaikan kompleksitas produk asuransi yang dapat ditawarkan melalui platform digital.
 
"Sehingga, produk yang ditawarkan relatif lebih sederhana dengan fitur utama berupa proteksi atas risiko sehari-hari," papar OJK.
 
Perusahaan asuransi juga harus menyediakan layanan bantuan konsumen yang mampu menjawab pertanyaan konsumen serta menyampaikan informasi detail terkait produk asuransi dengan benar, lengkap, dan jelas.
 
Termasuk informasi yang dapat mempengaruhi hak pemegang polis untuk memperoleh pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
 
"Di sisi lain, konsumen juga perlu memahami syarat dan ketentuan produk asuransi yang dimuat dalam polis asuransi," urainya.
 
Dalam mendukung pengembangan produk asuransi, OJK menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) 19/2020 terkait Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Melalui beleid ini, perusahaan asuransi dapat lebih leluasa untuk memanfaatkan berbagai alternatif saluran pemasaran produk asuransi.
 
Lalu, membuka kesempatan Kerja sama Perusahaan Asuransi dengan Badan Usaha Bukan Bank (BUSB).
 
Adapun salah satu contoh kerja sama pemasaran produk asuransi melalui BUSB adalah kerja sama antara perusahaan asuransi dengan penyedia sistem elektronik yang menyajikan perbandingan produk/layanan dari beberapa perusahaan asuransi, yang biasa disebut sebagai web aggregator.
 
OJK juga menerapkan kebijakan countercyclical khusus untuk produk asuransi jenis unit link.
 
Penerapan kebijakan tersebut ditujukan agar produk-produk terkait tetap dapat dipasarkan di era pandemi tanpa proses tatap muka secara langsung antara tenaga pemasar dengan calon konsumen.
 
Mempertimbangkan peran strategis produk asuransi unit link, OJK sedang menyempurnakan peraturan terkait produk tersebut agar ke depan pemasaran dan pengelolaan produk asuransi unit link dapat lebih transparan.
 
"Khususnya terkait dengan berbagai biaya dan risiko investasi yang sepenuhnya ditanggung oleh nasabah," tutup OJK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan