Ilustrasi OJK. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi OJK. Foto: MI/Ramdani

Jumlah Restrukturisasi Kredit Covid-19 Terus Turun

Antara • 09 Januari 2024 17:04
Jakarta: Jumlah kredit restrukturisasi covid-19 terus menurun menjadi sebesar Rp285,32 triliun pada November 2023.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan posisi kredit restrukturisasi covid-19 tersebut mengalami penurunan sebesar Rp15,84 triliun dari posisi sebelumnya pada Oktober 2023 yang tercatat sebesar Rp301,16 triliun.
 
"Seiring pertumbuhan perekonomian nasional, jumlah kredit restrukturisasi covid-19 melanjutkan tren yang terus menurun menjadi sebesar Rp285,32 triliun," kata Dian dalam konferensi pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Desember 2023 dilansir Antara, Selasa, 9 Januari 2024.

Jumlah nasabah kredit restrukturisasi covid-19 per November 2023 tercatat sebanyak 1,14 juta nasabah, berkurang sekitar 80 ribu nasabah dari posisi per Oktober 2023 yang tercatat sebanyak 1,22 juta nasabah.
 
Baca juga: Stabilitas Keuangan Nasional Diproyeksikan Bisa Hadapi Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi Global

Jumlah kredit restrukturisasi

Dian menuturkan menurunnya jumlah kredit restrukturisasi dan non-performing loan (NPL) berdampak positif bagi penurunan rasio loan at risk (LaR) pada November 2023 menjadi sebesar 11,61 persen secara year on year (yoy). Adapun sebelumnya tercatat sebesar 11,81 persen (yoy) pada Oktober 2023.
 
Kualitas kredit perbankan tetap terjaga dengan rasio non-performing loan (NPL) net perbankan sebesar 0,75 persen dan NPL gross sebesar 2,36 persen.
 
Adapun jumlah kredit restrukturisasi covid-19 yang bersifat targeted secara segmented, sektoral dan industri serta daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai dengan 31 Maret 2024 adalah sebesar 42,5 persen dari total porsi kredit restrukturisasi covid-19.
 
Posisi devisa Netto (PDN) perbankan juga mengalami penurunan menjadi sebesar 1,58 persen pada November 2023, sebelumnya tercatat sebesar 1,92 persen pada Oktober 2023, jauh di bawah ambang batas sebesar 20 persen.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan