Sektor Jasa Keuangan dinilai terjaga seiring berlanjutnya pemulihan ekonomi. Foto: dok.MI
Sektor Jasa Keuangan dinilai terjaga seiring berlanjutnya pemulihan ekonomi. Foto: dok.MI

Sektor Jasa Keuangan Terus Membaik hingga Akhir 2021, Ini Indikatornya

Husen Miftahudin • 30 Desember 2021 11:01
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan hingga akhir 2021 tetap terjaga diiringi dengan fungsi intermediasi perbankan dan penghimpunan dana di pasar modal yang terus membaik. Hal ini juga didorong oleh terkendalinya pandemi covid 19, pulihnya mobilitas, dan meningkatnya kegiatan perekonomian.
 
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan, indikator perekonomian domestik juga menunjukkan perbaikan yang terus berlanjut. Indikator-indikator sektor riil seperti Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur, Indeks Keyakinan Konsumen, Penjualan Kendaraan, dan lowongan pekerjaan terus meningkat.
 
"Sementara itu, sektor eksternal juga terus membaik ditunjukkan oleh surplus neraca perdagangan dan peningkatan cadangan devisa. Hal ini diperkirakan dapat menyediakan buffer untuk meredam dampak normalisasi kebijakan moneter bank sentral utama khususnya The Fed," ucap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran persnya, Kamis, 30 Desember 2021.

Sejalan dengan itu, pasar saham Indonesia masih menguat. Hingga 24 Desember 2021, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat sebesar 0,4 persen (mtd) ke level 6.563 dengan non residen mencatatkan inflow sebesar Rp0,94 triliun. Sementara di pasar Surat Berharga Negara (SBN), non residen mencatatkan outflow sebesar Rp24,99 triliun sehingga mendorong rerata yield SBN naik 8 bps (mtd) pada seluruh tenor.
 
Di industri perbankan, mayoritas sektor utama kredit mencatatkan kenaikan terutama pada sektor pengolahan dan rumah tangga masing-masing sebesar Rp24,9 triliun dan Rp9,1 triliun. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) mencatatkan pertumbuhan sebesar 10,48 persen (yoy) atau 9,98 persen (ytd).
 
Di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), sektor asuransi berhasil menghimpun premi pada November 2021 sebesar Rp26,1 triliun dengan premi Asuransi Jiwa sebesar Rp16,3 triliun, serta Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp9,8 triliun.
 
Selain itu, fintech peer to peer (P2P) lending pada November 2021 terus mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 106,6 persen (yoy) atau meningkat Rp1,2 triliun (ytd: Rp13,8 triliun). Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan tercatat relatif stabil pada level Rp363 triliun.
 
"Profil risiko lembaga jasa keuangan pada November 2021 masih terjaga dengan rasio NPL net tercatat turun menjadi 0,98 persen (NPL gross: 3,19 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan tercatat sebesar 3,92 persen," jelas Anto.
 
Di sisi lain, Posisi Devisa Neto (PDN) November 2021 tercatat sebesar 1,60 persen atau berada jauh di bawah threshold sebesar 20 persen. Adapun likuiditas industri perbankan pada November 2021 masih berada pada level yang memadai.
 
"Hal tersebut terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 154,90 persen dan 34,24 persen, di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen," urai dia.
 
Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik. Industri perbankan mencatatkan peningkatan Capital Adequacy Ratio (CAR) menjadi sebesar 25,62 persen atau jauh di atas threshold.
 
Untuk industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang terjaga sebesar 589,5 persen dan 322,9 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,91 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
 
Anto menekankan bahwa OJK secara konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
 
"Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, OJK terus melakukan sinergi dan koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan industri jasa keuangan dengan menggelar berbagai kegiatan untuk menggerakkan UMKM, pengembangan KUR klaster, Bank Wakaf Mikro, dan vaksinasi massal," tutup Anto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan