"Berdasarkan catatan kami, sampai dengan 6 September 2022 terdapat 34 Perusahaan Tercatat yang berada pada pipeline right issue," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Rabu, 7 September 2022.
Dari 34 perusahaan tercatat tersebut, Nyoman menyebutkan mayoritas atau sebanyak 14 perusahaan berasal dari sektor finansial.
Baca juga: Erick Thohir Sebut Rights Issue 5 BUMN Demi Menjaga Permodalan |
Kemudian disusul empat perusahaan sektor consumer siklikan dan empat perusahaan sektor infrastruktur. Lalu, tiga perusahaan dari sektor material dasar.
Selain itu, terdapat dua perusahaan di sektor energi, dua perusahaan sektor properti dan real estate, dua perusahaan sektor transportasi dan logistik.
Selanjutnya satu perusahaan sektor konsumer non siklikal, satu perusahaan sektor kesehatan, dan satu perusahaan sektor industrial.
"Berdasarkan data di atas, sektor terbesar yang melakukan rights issue adalah financials terutama dari industri perbankan," sebutnya.
Sesuai POJK No. 12/POJK.03/2020, Nyoman melanjutkan, modal inti minimum bank umum sebesar Rp3 triliun dan harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2022.
Sedangkan pada bank milik pemerintah daerah wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News