Ilustrasi pajak. Foto: Shutterstock
Ilustrasi pajak. Foto: Shutterstock

Jangan Sampai Kena Denda, Begini Cara Bayar PBB Lewat wondr by BNI

Annisa ayu artanti • 04 November 2026 19:07
Ringkasnya gini..
  • PBB merupakan salah satu kewajiban pajak yang perlu dipenuhi pemilik atau pihak yang memanfaatkan tanah dan bangunan.
  • Pembayaran PBB dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi wondr by BNI.
  • Nasabah perlu menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak sesuai SPPT.
Jakarta: Memiliki rumah atau tanah bukan hanya soal aset dan investasi, tetapi juga ada kewajiban pajak yang perlu dipenuhi setiap tahunnya. Salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika terlambat membayar, pemilik atau pihak yang memiliki kewajiban atas objek pajak tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, membayar PBB kini tidak harus selalu dilakukan dengan mendatangi kantor pelayanan pajak daerah. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan perbankan digital untuk menyelesaikan kewajiban tersebut dengan lebih praktis. Salah satunya melalui aplikasi wondr by BNI yang menyediakan fitur pembayaran berbagai tagihan, termasuk PBB.

Dengan layanan ini, nasabah dapat melakukan pembayaran langsung melalui handphone tanpa perlu mengantre. Sebelum memulai transaksi, pastikan sudah memiliki nomor objek pajak dan mengetahui tahun pajak yang akan dibayarkan.
 

Cara Bayar PBB Lewat wondr by BNI


Bagi nasabah BNI yang ingin membayar PBB melalui wondr, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan.
  1. Login ke akun wondr.
  2. Klik menu Bayar & Beli di homescreen.
  3. Cari penyedia layanan PBB dengan search bar atau melihat semua kategori.
  4. Isi nomor objek pajak dan tahun pajak SPPT.
  5. Pastikan nominal dan sumber dana pembayaran sudah sesuai.
  6. Masukkan PIN wondr.
  7. Jika transaksi berhasil, layar hasil transaksi akan muncul.
Setelah pembayaran berhasil, pastikan untuk menyimpan bukti transaksi sebagai arsip apabila sewaktu-waktu diperlukan. Nasabah juga sebaiknya memeriksa kembali status pembayaran agar kewajiban PBB untuk tahun pajak terkait benar-benar telah terpenuhi. (Wisa Irena Br Sitepu)

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan