Ilustrasi pinjaman online. Foto: MI/Tri Handiyatno.
Ilustrasi pinjaman online. Foto: MI/Tri Handiyatno.

Asosiasi Catat Pinjaman dari P2P Lending Capai Rp125 Triliun hingga Mei 2022

Eko Nordiansyah • 22 Juli 2022 18:22
Jakarta: Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan agregat nilai pinjaman yang disalurkan oleh fintech peer to peer lending (P2P lending) mencapai Rp380,18 triliun sejak 2016 sampai dengan Mei 2022.
 
"Untuk 2022 saja year to date dari Januari sampai Mei sudah Rp125 triliun. Ini tumbuh 50 persen dari tahun lalu, tahun lalu 2021 sebesar Rp82 triliun, kita baru di Mei sudah tumbuh 50 persen lebih," kata dia dalam video conference, Jumat, 22 Juli 2022.
 
baca juga: OJK Upayakan Seluruh Aplikasi Pinjol Ilegal Jadi Legal

Sunu menambahkan akumulasi transaksi pinjaman yang dilakukan melalui P2P lending sejak 2016 lalu mencapai 605,80 juta kali. Sementara itu, rekening peminjam (borrower) sebanyak 83,15 juta entitas dan rekening pemberi pinjaman (lender) 888,20 ribu entitas.
 
"Kemudian untuk outstanding pinjaman sampai dengan Mei 2022 sebesar Rp40 triliun dengan tingkat keberhasilan pembayaran itu 97,7 persen atau kalau kita sebut Non Performing Loan (NPL) itu sekitar 2,25 persen," ungkapnya.

Selain itu, AFPI mencatatkan nilai outstanding Rp14,10 triliun untuk pinjaman UMKM, yaitu kepada 3,89 juta UMKM perorangan atau 73 ribu badan usaha. Penyaluran pinjaman pada UMKM tersebut mencakup 35,11 persen dari outstanding pinjaman per Mei 2022.
 
Adapun rata-rata pendanaan kepada UMKM dalam satu tahun terakhir atau kepada sektor produktif sebesar 55 persen dari total pendanaan. Untuk Mei 2022, penyaluran pinjaman kepada sektor produktif sebesar Rp7,2 triliun atau mencapai 39,11 persen dari total pinjaman.
 
"Pinjaman multiguna itu sebagian juga digunakan untuk produktif, tapi kenapa enggak (dihitung) produktif? Karena tidak ada bukti yang men-support itu secara pasti karena orang itu pinjam dengan multiguna tapi itu dipakai untuk mendukung usahanya," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan