Namun, ada dugaan sejumlah barang yang disita kejaksaan ternyata banyak yang tidak terkait kasus tindak pidana korupsi yang dituduhkan. Hal itu termasuk adanya pernyataan utang piutang dan barang yang dijaminkan ke pihak ketiga. Alhasil Upaya kejaksaan dikritik sejumlah pakar hukum di Indonesia. Salah satunya terkait mekanisme pelelangan diatur dalam Pasal 45 KUHAP.
Dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Lucianus Budi Kagramanto mengatakan jika benar adanya aset sitaan masih berstatus utang piutang maupun yang tak terkait kasus tipikor maka kejaksaan diduga melakukan kesalahan.
"Pada dasarnya Kasus Jiwasraya dan ASABRI adalah perkara perdata, dan tidak ada unsur korupsinya. Mestinya tidak masuk peradilan Tipikor," ujar Budi, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 Mei 2021.
Ia menilai kejaksaan terlalu memaksakan diri jika sudah tahu ada aset yang tak terkait kasus ASABRI yang dipaksakan penyitaannya hanya untuk mengejar agar sesuai dengan besaran kerugian negara. "Kalau dipaksa berarti perkara yang mestinya ditangani di pengadilan negeri salah alamat jika ditangani oleh pengadilan tipikor," ujarnya.
Senada, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih berpendapat aset yang masih berstatus utang dan tak terkait kasus korupsi seharusnya tidak dipermasalahkan kejaksaan. "Sepanjang harta tersebut dapat dibuktikan kepemilikannya yang bukan hasil korupsi, utang pun oke. Tapi kalau terbukti hasil korupsi tetap jadi masalah," kata dia.
Sementara itu, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Ardiansyah proses pelelangan akan melibatkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. "PPA sudah koordinasi ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai asetnya, nanti yang lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," jelas Febrie.
Di sisi lain, Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Saksi yang diperiksa ialah Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI) berinisal LMP.
"Pemeriksaan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Leonard mengatakan saksi diperiksa terkait Pengawasan BEI atas transaksi beberapa saham (investasi saham PT ASABRI) yang masuk dalam kategori Unusuall Market Activity (UMA) dan suspensi. "Pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan covid-19," pungkas Leonard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News