"Nilai Jisdor yang dikeluarkan Bank Indonesia dengan nilai kurs tengah berbeda, karena memang kedua hal tersebut merepresentasikan hal yang berbeda," jelas BI dalam instagram terverifikasi @bank_indonesia, dikutip Senin, 17 Mei 2021.
Jisdor adalah kurs referensi yang merepresentasikan nilai tukar spot dolar AS terhadap rupiah yang dihitung dari seluruh transaksi spot USD/IDR antarbank di pasar valuta asing domestik yang dilakukan oleh seluruh Bank Devisa yang tercatat di Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR).
Sedangkan kurs tengah adalah kurs antara kurs jual dan beli. Jadi, apabila ada pihak perusahaan yang ingin menggunakan kurs tengah, bisa dikembalikan kepada masing-masing kebijakan perusahaan tersebut.
BI menekankan bahwa kini Bank Indonesia tidak lagi mengeluarkan informasi resmi terkait kurs tengah. Sejak 5 April 2021, sesuai dengan kebijakan penguatan Jisdor terbaru dari bank sentral, Bank Indonesia hanya mengeluarkan informasi resmi terkait Jisdor dan kurs transaksi BI.
"Kurs transaksi BI disajikan dalam bentuk kurs jual dan kurs beli valas terhadap rupiah, digunakan sebagai acuan transaksi Bank Indonesia dengan pihak ketiga, seperti pemerintah," papar BI.
Jika terdapat pihak-pihak yang masih menggunakan perhitungan Kurs Tengah, Bank Indonesia tidak melarang. Akan tetapi, untuk transaksi dolar-rupiah pihak stakeholders disarankan menggunakan kurs acuan Jisdor.
"Karena itu adalah informasi resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia," tutup BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id