"Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,62 triliun (81,5 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 248.585 nasabah bank," kata Yusron dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi LPS, Jumat, 26 Februari 2021.
Namun demikian, terdapat pula sebanyak Rp369,5 miliar (18,5 persen) milik 17.649 nasabah bank yang dilikuidasi. Dana-dana nasabah bank itu dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, yakni syarat 3T.
Syarat 3T yang dimaksud adalah, pertama tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
"Agar simpanannya dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3T," tegas Yusron.
Lebih lanjut, Yusron mengungkapkan bahwa persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar, yakni sebesar 77 persen atau sebesar Rp284,4 miliar, disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada nasabah dan masyarakat agar cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Sebab, berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2), pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
"Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tidak dijamin LPS," kata Yusron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News