Pencabutan izin usaha Swadharma Nusantara berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2021 pada 22 Februari 2021. Sedangkan pencabutan izin usaha Dian Mandiri berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-8/D.05/2021 tanggal 22 Februari 2021.
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis pengumuman yang ditetapkan Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dikutip Kamis, 18 Maret 2021.
Dengan demikian, sebut Anggar, maka kedua perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun penyelesaian hak dan kewajiban kedua perusahaan pembiayaan tersebut adalah, pertama, penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
"Kemudian ketiga, yakni menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan," papar Anggar.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, kedua perusahaan pembiayaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Selanjutnya, OJK mengimbau kepada seluruh debitur PT Swadharma Nusantara Pembiayaan dan PT Dian Mandiri Multifinance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK.
"Dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit (email: flsslik.dpip@ojk.go.id)," tutur Anggar.
Di sisi lain, OJK juga membekukan kegiatan usaha PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor S-64/NB.2/2021 tanggal 18 Februari 2021.
Pembekuan kegiatan usaha Panen Arta lantaran perusahaan melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (6) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Panen Arta juga tidak menyampaikan perbaikan rencana pemenuhan ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dalam beleid tersebut dikatakan bahwa perusahaan pembiayaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar. Pemenuhan ketentuan tersebut paling lambat pada 31 Desember 2019.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Panen Arta Indonesia Multifinance, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha," pungkas Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News