Dilansir dari laman resminya pada Rabu, 21 Oktober 2026 BPJS Ketenagakerjaan menyediakan empat metode klaim JHT, yaitu secara online, melalui kantor cabang, layanan klaim prioritas, dan melalui bank kerja sama atau Service Point Office (SPO).
Perlu diperhatikan bahwa setiap jalur memiliki kriteria peserta dan tahapan pengajuan yang perlu diperhatikan sebelum dana bisa dicairkan. Supaya prosesnya lebih lancar, penting untuk memahami jalur mana yang sesuai dengan kondisi kepesertaan, dokumen yang perlu disiapkan, serta tahapan verifikasi hingga dana masuk ke rekening.
Berikut panduan cara klaim dan pencairan saldo JHT berdasarkan metode pengajuannya.
1. Klaim JHT Online Lewat Lapak Asik
Metode ini dapat digunakan oleh peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berikut langkah-langkah pengajuannya:
- Buka portal Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Tunggu sistem melakukan verifikasi otomatis untuk memeriksa kelayakan klaim.
- Jika lolos verifikasi, lengkapi data sesuai instruksi yang muncul di portal.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Tunggu notifikasi berisi jadwal dan lokasi kantor cabang.
- Ikuti wawancara melalui video call sesuai jadwal yang diberikan dan siapkan dokumen asli.
- Setelah proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke rekening yang dilampirkan.
2. Klaim JHT Langsung di Kantor Cabang
Metode ini dapat digunakan oleh peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, terkena PHK, memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian sebesar 10 persen atau 30 persen, meninggalkan wilayah Indonesia secara permanen, maupun mengalami cacat total tetap.
Tahapan pengajuan klaim di kantor cabang adalah sebagai berikut:
- Pindai QR code yang tersedia di kantor cabang.
- Isi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Tunggu verifikasi otomatis untuk mengetahui kelayakan klaim.
- Lengkapi data sesuai petunjuk yang ditampilkan sistem.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
- Ikuti proses lanjutan di kantor cabang, termasuk verifikasi dokumen dan wawancara.
- Setelah proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
3. Klaim Prioritas untuk Peserta dengan Kondisi Khusus
Layanan ini diperuntukkan bagi peserta yang sedang hamil, lanjut usia (manula), atau dalam kondisi kurang sehat maupun sakit, sehingga dapat mengajukan klaim melalui antrean khusus.
Berikut langkah-langkahnya:
- Datang langsung ke kantor cabang pada jam layanan yang berlaku, yaitu pukul 08.00–15.30 pada hari kerja, kecuali hari libur atau terdapat kondisi lain.
- Siapkan dokumen persyaratan dalam bentuk fotokopi dan bawa dokumen aslinya untuk ditunjukkan kepada petugas.
- Sampaikan kondisi peserta kepada petugas agar diarahkan ke antrean khusus.
- Ikuti proses verifikasi dokumen dan wawancara.
- Setelah pengajuan selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke rekening yang dilampirkan.
4. Klaim JHT Melalui Bank Kerja Sama atau SPO
Jalur ini ditujukan bagi peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami PHK.
Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
- Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 - 15.30 hari kerja atau jam operasional Bank (kecuali hari libur atau kondisi lain).
- Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli.
- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
- Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
(Wisa Irena Br Sitepu)