Sayangnya, tidak sedikit klaim yang akhirnya gagal diproses atau ditolak, sehingga pencairan dana tidak dapat dilakukan. Lalu, apa penyebabnya? Dan bagaimana solusinya?
Apa itu Jaminan Hari Tua (JHT)?
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, Jaminan Hari Tua adalah manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus. Manfaat ini diberikan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.Namun tidak hanya itu, peserta juga bisa mencairkan JHT setelah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena PHK, dengan ketentuan telah melewati masa tunggu 1 bulan.
Berapa lama proses pencairan JHT?
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan waktu pencairan sebagai berikut:Dana ≤ Rp10 juta: 1 hari kerja
Dana > Rp10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah dokumen lengkap
Namun, proses tersebut bisa tertunda jika terjadi kendala administrasi atau persyaratan tidak terpenuhi.
| Baca juga: Syarat dan Cara Klaim JHT Online |
Penyebab klaim JHT Terkendala dan solusinya
1. Dokumen Tidak lengkapDokumen utama yang wajib disiapkan:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik (WNI) / Paspor (WNA)
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
Dokumen pendukung tambahan tergantung alasan klaim:
- Meninggal dunia: surat kematian, surat ahli waris, identitas ahli waris
- Cacat total tetap: surat keterangan dokter
- Mengundurkan diri: surat resign
- PHK: surat keterangan PHK
- WNA berhenti bekerja: surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
Jika salah satu dokumen tidak ada, pengajuan otomatis tidak dapat dilanjutkan.
2. Data tidak sesuai atau tidak valid
Kesalahan sekecil apa pun, seperti tempat lahir yang berbeda antara KTP dan dokumen lain, dapat membuat klaim JHT tertolak. Sebelum mengajukan, pastikan seluruh data identitas sudah seragam dan valid.
3. Belum melewati masa tunggu 1 bulan
Klaim JHT karena resign atau PHK hanya dapat diajukan setelah 1 bulan berhenti bekerja.
Jika mengajukan sebelum masa tunggu, klaim otomatis tidak diproses.
Selain itu, klaim juga akan ditolak jika peserta sudah bekerja di tempat baru saat pengajuan dilakukan.
4. Masa kepesertaan belum 10 tahun (khusus klaim sebagian)
Klaim sebagian memiliki aturan khusus:
- Maksimal 10% untuk persiapan pensiun
- Maksimal 30% untuk uang muka rumah
Namun, klaim sebagian hanya dapat dilakukan jika kepesertaan sudah lebih dari 10 tahun.
Jika belum, pengajuan pasti ditolak.
5. Perusahaan masih menunggak iuran
Mengacu pada Pasal 20 Permenaker Nomor 4/2022, peserta tetap dapat mencairkan JHT meskipun perusahaan memiliki tunggakan. Nominal yang dibayarkan adalah total iuran yang sudah masuk, beserta pengembangannya. BPJS Ketenagakerjaan akan menagih sisa iuran tersebut kepada perusahaan. Jika perusahaan melunasi tunggakan, maka kekurangan manfaat akan dibayarkan kepada peserta.
Ajukan klaim JHT lebih mudah lewat aplikasi JMO
Kini peserta tidak harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan JHT bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sehingga proses lebih praktis dan cepat. Pastikan seluruh dokumen lengkap dan data valid agar proses berjalan mulus ya sobat Medcom.id.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id