Kepala Departemen Pengelolaan Sistem BI Endang Trianti mengatakan pada tahap awal infrastruktur BI-Fast bisa menampung hingga 30 juta transaksi per hari. Selain itu, BI-Fast juga bisa memproses 2.000 transaksi per detik.
"Kalau kita melihat, antisipasi sekarang untuk volume transaksi yang kita siapkan secara infrastruktur dan ini terus di-review. Jadi ini yang kita siapkan, tapi ini yang akan terus di-review melihat perkembangan daripada transaksi BI-Fast itu juga," ujar Endang, dalam Taklimat Media yang digelar Bank Indonesia secara virtual, dikutip Kamis, 4 November 2021.
BI-Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel menggunakan dengan berbagai instrumen dan kanal pembayaran yang dapat dilakukan secara real time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat selama 24/7.
Layanan BI-Fast memungkinkan nasabah melakukan transfer secara daring hanya dengan informasi nomor ponsel atau alamat email penerima, selain informasi nomor rekening seperti sistem yang berlaku saat ini.
Sistem pembayaran ritel
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengungkapkan bahwa BI-Fast dikembangkan untuk menciptakan sistem pembayaran ritel di level nasabah dengan cepat dan di mana saja.Selain lebih cepat, biaya transaksi lewat BI-Fast juga akan jauh lebih murah dibandingkan dengan menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dengan tarif maksimal Rp2.900 per transaksi. Adapun biaya transaksi BI-Fast sendiri maksimal Rp2.500 per sekali transaksi.
"Harga maksimalnya Rp2.500. Maunya kami juga gratis, mudah-mudahan bisa menuju ke sana harga yang murah," harap Filianingsih.
Bank sentral menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-Fast pada implementasi awal sebesar Rp250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala. Skema tarif dan besaran transaksi transfer melalui BI-Fast sendiri dapat berubah sesuai dengan evaluasi yang akan dilakukan Bank Indonesia secara berkala.
Berdasarkan penilaian terhadap kriteria kepesertaan, komitmen, dan kesiapan calon peserta, Bank Indonesia menetapkan 22 bank sebagai calon peserta tahap pertama (pekan kedua Desember 2021), yakni Bank Tabungan Negara, Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Central Asia, Bank HSBC Indonesia, Bank UOB Indonesia, dan Bank Mega.
Kemudian Bank Negara Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank OCBC NISP, Bank Tabungan Negara Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Permata UUS, Bank CIMB Niaga UUS, Bank Danamon Indonesia UUS, Bank BCA Syariah, Bank Sinarmas, Bank Citibank NA, serta Bank Woori Saudara Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News