Ilustrasi  penjaminan kredit modal kerja UMKM - - Foto: AFP
Ilustrasi penjaminan kredit modal kerja UMKM - - Foto: AFP

Jamkrindo Jamin Rp849,79 Miliar Kredit UMKM

Husen Miftahudin • 25 Agustus 2020 11:21
Jakarta: PT Jamkrindo mencatat penjaminan kredit modal kerja (KMK) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencapai Rp849,79 miliar dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dari jumlah kredit tersebut, UMKM yang terjamin sebanyak 1.473 pelaku usaha.
 
"Kami bekerja sama dengan 20 bank penyalur KMK PEN. Dengan jaringan pelayanan kami yang tersebar di sembilan kantor wilayah, 56 kantor cabang, 19 kantor unit pelayanan, kami siap untuk mendukung program KMK PEN ini," kata Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo Amin Mas’ud dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Agustus 2020.
 
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto menyampaikan pihaknya gencar melakukan sosialisasi penjaminan KMK untuk UMKM dalam rangka pelaksanaan program PEN. Salah satunya dilakukan dengan menggelar acara webinar Jamkrindo Talk dengan tema 'Penjaminan Kredit Modal Kerja untuk Menyelamatkan UMKM'.

Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto berharap acara webinar tersebut dapat membantu keberlanjutan bisnis UMKM untuk mengenal lebih dalam mengenai program KMK PEN. Dengan begitu dapat membantu meningkatkan awareness program tersebut kepada para pelaku UMKM.
 
"Sosialisasi ini merupakan sebuah hal yang penting dalam mendukung pencapaian target penyaluran KMK PEN itu sendiri. Kami aktif melakukan jemput bola dan juga melakukan sosialisasi bersama stakeholder lainnya baik dari pemerintahan maupun kalangan perbankan," ujar Randi.
 
Dalam pemaparannya, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heri Setiawan mengungkapkan bahwa skema penjaminan kredit modal kerja UMKM telah diatur melalui PMK 71/2020. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.
 
"Tujuan dari pemberian kredit modal kerja ini ialah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya," papar Heri.
 
Adapun kriteria penerima jaminan, dalam hal ini perbankan, adalah bank umum yang memiliki reputasi baik dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program penjaminan pemerintah.
 
Sementara itu, kriteria untuk terjamin atau pelaku UMKM merupakan pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dengan plafon pinjaman maksimal Rp10 miliar per debitur. Termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima.
 
Lalu pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut. Tenor pinjaman yang diberikan bagi UMKM maksimal tiga tahun.
 
"UMKM tidak termasuk ke dalam daftar hitam nasional dan memiliki performing loan lancar atau kolektibilitas 1 maupun kolektibilitas 2 dihitung per 29 Februari 2020. UMKM terjamin ini dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha," tutup Heri.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan