Penandatangan perjanjian antara LPEI dan Bank BCA  - - Foto: Medcom/ Kautsar Widya Prabowo
Penandatangan perjanjian antara LPEI dan Bank BCA - - Foto: Medcom/ Kautsar Widya Prabowo

LPEI Gandeng BCA untuk Jamin Kredit Pelaku Usaha Korporasi

Eko Nordiansyah • 10 Maret 2021 14:39
Jakarta: Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank bekerja sama dengan PT Bank Central Asia (BCA) Tbk untuk memberikan penjaminan kredit bagi pelaku usaha korporasi. Penjaminan pemerintah ini termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
 
Penandatanganan perjanjian kerja sama penjaminan korporasi ini diwakili oleh Direktur Pelaksana I LPEI Dikdik Rustandi dan Direktur Pelaksana III LPEI Agus Windiarto, sedangkan dari BCA diwakili oleh Direktur BCA Henry Koenaifi.
 
Sekretaris Lembaga LPEI Agus Windiarto mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara LPEI dan perbankan nasional untuk memberikan tambahan modal kerja kepada segmen korporasi. Terutama dalam rangka membantu memulihkan ekonomi.

Dengan adanya penjaminan kredit, para pengusaha dan eksportir akan tetap beroperasi karena memperoleh pendanaan dari perbankan. Sehingga, eksportir tidak hanya lebih berdaya, namun juga mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran.

 
"LPEI terus mengajak kalangan perbankan agar menggunakan program penjaminan ini, sehingga bisa bersama-sama mendorong pemulihan ekonomi," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Pada masa pandemi covid-19 yang berdampak terhadap kondisi ekonomi nasional ini, LPEI berkomitmen mendukung program pemerintah dalam melakukan percepatan program PEN. Ini sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Program Penjaminan Pemerintah kepada Pelaku Usaha Korporasi.
 
Dalam PMK ini ditetapkan bahwa penjaminan pemerintah diberikan melalui LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII atas penyaluran kredit kepada pelaku usaha Korporasi yang terdampak covid-19 dan memiliki kriteria kegiatan usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya, dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
 
"Tujuan kerja sama ini untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya," ungkapnya.
 
Debitur korporasi yang memperoleh pinjaman dengan penjaminan LPEI dapat merupakan nasabah baru dan/atau existing yang memerlukan tambahan modal kerja dengan nilai sebesar Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun serta ketentuan lain yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
 
Saat ini LPEI telah bersinergi dengan berbagai perbankan nasional termasuk bank daerah, untuk terus mendorong program PEN di segmen korporasi, di mana LPEI bertindak sebagai penjamin kredit, semakin dirasakan manfaatnya.
 
"Dengan skema penjaminan kredit, pelaku usaha yang terdampak covid-19, baik yang berorientasi ekspor maupun non ekspor, diharapkan dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan sehingga dapat mempertahankan aktivitas usahanya," pungkas Agus.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan