Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan model bisnis project financing memiliki potensi dan manfaat bagi kemajuan industri keuangan Indonesia dengan menghadirkan proyek-proyek inovatif dan alternatif pendanaan.
"Hal tersebut dapat menjadi cikal bakal sharing economy dan menciptakan kolaborasi antarpelaku jasa keuangan guna meningkatkan pertumbuhan dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia," ungkap Nurhaida dalam keterangannya dikutip dari laman instagram resmi OJK @ojkindonesia, Selasa, 16 Februari 2021.
Nurhaida menjelaskan project financing merupakan salah satu model bisnis inovasi keuangan digital yang menawarkan platform untuk melakukan penggalangan dana secara daring dari investor untuk membiayai atau mendanai suatu proyek tertentu dengan memperoleh imbalan berupa keuntungan yang dihasilkan dari proyek tersebut sebagai bentuk pengembalian investasi dan atau imbal hasil pada interval waktu yang telah ditentukan.
Anggota klaster yang saat ini tergabung dalam model bisnis project financing dan telah melalui proses review di dalam regulatory sandbox diminta agar melanjutkan proses perizinan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding/SCF).
"Proses lanjutan ini sudah sejalan dengan tujuan diadakan proses review di regulatory sandbox berdasarkan POJK 13/2018, karena dalam regulatory sandbox telah dilakukan penelaahan oleh Forum Panel yang terdiri dari sektor terkait terhadap konsep IKD yang baru di antaranya adalah project financing," urai dia.
Merujuk Pasa 89 POJK, SCF disebutkan bahwa penyelenggara yang telah tercatat atau terdaftar pada IKD OJK yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan proyek atau kegiatan usaha sejenis lainnya yang akan melanjutkan kegiatan usahanya harus mengajukan izin sebagai penyelenggara.
"Hal ini sesuai POJK SCF. Paling lambat satu tahun sejak POJK SCF berlaku," pungkas Nurhaida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News