Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Bursa Tingkatkan Efisiensi Perdagangan Efek Bersifat Utang Melalui SPPA

Annisa ayu artanti • 09 November 2020 18:53
Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengembangkan platform perdagangan elektronik untuk perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di Pasar Sekunder.
 
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menjelaskan platform perdagangan tersebut adalah Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) yang diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar EBUS seperti meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar EBUS di Indonesia.
 
"SPPA telah didesain sedemikian rupa untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia," kata Hasan, Senin, 9 November 2020.

Hasan menjelaskan SPPA merupakan pengembangan dari ETP tahap pertama. ETP tahap pertama dinilai masih sangat sederhana dan fasilitasnya terbatas sehingga memerlukan pengembangan berikutnya.
 
Adapun dalam merancang dan membuat spesifikasi mengenai SPPA bursa telah berdiskusi dengan Perhimpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun) dan pelaku pasar untuk mengidentifikasi kebutuhan bisnis.
 
Sampai saat ini, terdapat 20 pelaku pasar EBUS Indonesia yang sudah menjadi pengguna jasa SPPA. Selain itu terdapat juga 17 dari 20 dealer utama Surat Utang Negara (SUN) telah menjadi pengguna jasa SPPA dan dapat mulai memanfaatkan SPPA sebagai platform perdagangan EBUS.
 
"Dua puluh pelaku yang sudah menjadi pengguna jasa SPPA ini adalah pelaku yang mengikuti program piloting SPPA,” jelasnya.
 
Menurut Hasan, SPPA ini direspon baik oleh pelaku pasar modal. Hal tersebut terlihat di hari pertama diluncurkan SPPA sudah mencatatkan 21 transaksi dengan nilai Rp245,5 miliar.
 
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menambahkan, platform ini bakal mengakomodasi tiga persen dari total transaksi pasar surat utang tahun depan.
 
"Kalau misalnya tahun depan kemungkinan transaksi surat utang mencapai Rp36 triliun, setidaknya kita bisa mengakomodir tiga persennya," ucap Laksono. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan