Tongam menjelaskan terdapat dua jenis pinjaman online, yakni yang ilegal dan legal. OJK mencatat terdapat 124 perusahaan pinjaman online legal yang dapat menjadi referensi dalam memenuhi pendanaan masyarakat.
"Pinjaman online ilegal tentu tidak diawasi, tapi di berantas. Sampai ada penistaan, intimidasi, pengancaman. Itu harus masuk proses hukum," kata Tongam dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV pada Jumat, 13 Agustus 2021.
Tongam menegaskan kasus pinjaman online ilegal seharusnya tidak hanya dikonotasikan dengan OJK. Ia menambahkan berbagai pihak tengah berjuang mengerahkan upaya guna memberantas kasus ini
"Karena ditawarkan melalui SMS, aplikasi, dan situs, domain dari Kominfo harus melakukan patroli yang sangat masif,” kata Tongam.
Baca: Ini Dia 10 Ciri-ciri Pinjol Ilegal
OJK melaporkan pengguna pinjaman online legal mencapai 24,8 juta dengan total pinjaman mencapai Rp221 triliun. Masyarakat diharapkan tidak memperoleh pendanaan dari pinjaman online ilegal karena sangat berbahaya.
"Bahayanya selalu meminta untuk bisa mengakses semua data atau kontak di HP. Data ini akan digunakan untuk penagihan saat kita tidak membayar nanti,” terang Tongam.
Hingga kini, OJK tak henti mengedukasi agar masyarakat yang belum mengetahui pinjaman online ilegal tidak terjerumus. Selain itu, pembinaan kepada perbankan pun dilakukan guna memperkuat prinsip know your customer (KYC). Pinjol ilegal diduga menggunakan metode transfer perbankan sebagai transaksi pendanaan. (Nadia Ayu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News