OJK. Foto : MI.
OJK. Foto : MI.

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Industri BPR dan BPRS 2021-2025

Husen Miftahudin • 30 November 2021 20:13
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) untuk Industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Tahun 2021-2025. Roadmap ini merupakan pedoman dan arah jalan bagi industri BPR dan BPRS dalam lima tahun ke depan.
 
"Roadmap ini turunan dari beberapa kebijakan OJK yang telah diterbitkan pada awal tahun ini, mulai dari Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 serta Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021-2025 dan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) 2021-2025," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam peluncuran tersebut secara virtual, Selasa, 30 November 2021.
 
Heru mengungkapkan RP2I bagi Industri BPR dan BPRS 2021-2025 disusun mengacu pada hasil environmental scanning terkait isu strategis yang dihadapi oleh BPR dan BPRS, baik kondisi eksternal, tantangan jangka pendek, maupun tantangan struktural yang memerlukan reformasi kelembagaan untuk memitigasi potensi persaingan ke depan.

Menurutnya, penyusunan roadmap bagi BPR dan BPRS berpijak pada arah pengembangan sektor jasa keuangan sebagaimana tertuang dalam MPSJKI 2021-2025, serta roadmap sektoral industri perbankan RP2I 2020-2025 dan RP2SI 2020-2025.
 
Selain itu, penyusunan roadmap ini juga mempertimbangkan masukan dari stakeholders terkait khususnya asosiasi industri BPR/BPRS, masyarakat, akademisi, asosiasi industri, serta otoritas terkait lainnya.
 
"Diharapkan ke depan tercipta industri BPR dan BPRS yang lebih agile, adaptif, dan resilient dari sisi kelembagaan serta kontributif dalam pengembangan UMK di daerah/komunitas/wilayahnya," papar dia.
 
Adapun rancang bangun/peta jalan pengembangan BPR/S ini berfokus pada empat pilar utama, yaitu Penguatan Struktur dan Keunggulan Kompetitif; Akselerasi Transformasi Digital; Penguatan Peran BPR dan BPRS terhadap Daerah/Wilayah; serta Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan.
 
Implementasi atas inisiatif roadmap ini bertujuan untuk memperkuat permodalan dan mendorong akselerasi konsolidasi, yang antara lain melalui pemenuhan modal inti minimum BPR dan BPRS existing serta peningkatan modal disetor pendirian BPR berdasarkan zonasi.
 
"Ke depan, otoritas juga akan mempertimbangkan aturan terkait badan hukum BPR harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dalam usulan kebijakan di sektor keuangan," pungkas Heru.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan