baca juga: Industri Keuangan Sumbar Tumbuh Positif saaat Tekanan Inflasi |
"Dari 175.149 rekening tersebut total pembiayaan yang telah disalurkan mencapai Rp3,31 triliun dengan sisa pinjaman yang belum dibayar mencapai Rp419,19 miliar," kata Kepala OJK Perwakilan Sumbar Yusri dikutip dari Antara, Selasa, 23 Agustus 2022.
Sementara kredit bermasalah untuk pinjaman daring legal ini di Sumbar terbilang kecil dengan tingkat wanprestasi 90 hari dan rasio NPL 1,48 persen.
Ia memaparkan penyelenggaraan fintech peer to peer lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) sudah diatur oleh OJK melalui Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Sampai dengan 31 Mei 2022, jumlah lender pada layanan fintech peer to peer lending tersebut di Sumatera Barat telah mencapai 2.295 rekening. Kemudian hingga 18 Mei 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 102 penyelenggara.
"Daftar penyelenggara tersebut terus diperbarui secara berkala dan dapat diakses pada website OJK," katanya.
Ia melihat pada satu sisi pinjaman daring atau fintech P2P Lending cukup membantu masyarakat yang membutuhkan pembiayaan karena lebih cepat dan praktis. Akan tetapi ia mengingatkan agar masyarakat yang meminjam melalui pinjaman daring memastikan perusahaan pembiayaannya legal dan terdaftar di OJK.
Yusri melihat kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal.
"Ciri-ciri pinjaman daring ilegal biasanya amat mudah memberi pinjaman, suku bunga tinggi, denda tidak terbatas dan peminjam mendapatkan teror dan intimidasi jika tidak membayar cicilan," ujarnya.
Ke depan melalui satgas waspada investasi pihaknya melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerat pinjaman daring ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News