"Kerugian masyarakat itu, karena masih banyak yang mudah terpengaruh iming-iming dengan bunga tinggi," kata Meilthon pada Workshop dan Apresiasi Jurnalis yang digelar Koalisi Jurnalis Sulsel (KJS) di Makassar, dikutip Senin, 27 Mei 2024.
Dia mengatakan, kondisi itu yang kadang menjebak masyarakat sehingga ikut melakukan investasi ilegal. Oleh karena itu, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal, maka pertama harus memperhatikan 3T yakni pertama tercatat. Artinya tercatat atau terdaftar sebagai lembaga resmi di Otoritas Jasa Keuangan.
Kedua, tingkat bunga simpanan tidak di atas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rate yang saat ini 4,25 persen. Ketiga, tidak melakukan tindak pidana perbankan
Selain itu, juga perlu mengenal lima karakteristik investasi atau pinjaman ilegal yakni legalitas tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko, modelnya member get member atau mencari anggota, dan memanfaatkan tokoh masyarakat atau publik figur.
Baca juga: Jangan Sampai Terjebak Investasi Bodong, Simak Cara Menghindarinya |
Gasak 4.000-an pinjol ilegal
Sementara itu, Plt Kepala Divisi, Edukasi, Humas dan Humlem Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III Kota Makassar Y Dadi Hermawan mengatakan lembaganya memberikan jaminan kepada nasabah lembaga perbankan bermasalah dan resmi dinyatakan pailit dengan batas dana nasabah sebanyak Rp2 miliar per nasabah.
Dari hasil tinjauan lapangan Tim Satgas terpadu diketahui, terdapat 101 lembaga jasa keuangan legal dan 4.000-an ilegal yang sebagian besar adalah pinjaman online.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel Syafril Rahmat mengatakan sinergi media dan lembaga seperti OJK dan LPS harus terus dibangun untuk membantu diseminasi informasi kepada masyarakat.
"Media bersinergi menyampaikan informasi dan edukasi pada masyarakat agar tidak mudah terbujuk iming-iming lembaga jasa keuangan atau menyerupai jasa keuangan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News