Melalui pengumuman yang dikutip Medcom.id, Senin, 12 Juni 2023, bursa telah menyelesaikan penilaian atas pemenuhan persyaratan perpindahan pencatatan ke Papan Pemantauan Khusus dengan mengacu kepada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00081/BEI/05-2023 tanggal 5 Juni 2023 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
"Penempatan pencatatan pada papan pemantauan khusus ini berlaku sejak 12 Juni 2023 sepanjang tidak ada hal tertentu yang mempengaruhi keputusan perpindahan papan sesuai dengan peraturan bursa," tulis pengumuman itu.
Baca juga: 43 Perusahaan Masih Antre IPO |
Berdasarkan data BEI, terdapat 25 saham emiten yang pindah dari papan utama ke papan pemantauan khusus.
Lalu terdapat juga 145 saham emiten yang pindah dari papan pengembangan ke papan pemantauan khusus dan ada satu saham emiten yang pindah dari papan akselerasi ke papan pemantauan khusus.
Terdapat sebelas kriteria yang menyebabkan emiten-emiten tersebut berpindah ke papan pemantauan khusus, yaitu:
- Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51.
- Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
- Untuk perusahaan tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi. Pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
- Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan Peraturan Nomor I-V.
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari sepuluh ribu saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
- Dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang, pailit, atau pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi perusahaan tercatat berdasarkan penilaian Bursa dan/atau berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan tercatat.
- Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang, pailit, atau pembatalan perdamaian.
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id