Bank Indonesia menegaskan uang rupiah yang memuat tanda tangan pejabat yang menjabat saat proses produksi itu berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Kepastian ini disampaikan Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai uang rupiah kertas yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo.
Kenapa Ada Tanda Tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI?
Tanda tangan pada uang rupiah bukan sekadar identitas pejabat. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d UU Mata Uang, rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.
Penjelasan pasal tersebut menyebut pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan, sedangkan Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia.
Uang Bertanda Tangan Purbaya dan Perry Tetap Sah
BI juga menjelaskan uang rupiah yang diproduksi pada 2026 dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI tetap merupakan alat pembayaran yang sah."Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan," kata Ramdan dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 September 2026.
Selanjutnya, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah.