Bukan karena nominalnya berubah, uang tersebut mulai menarik perhatian setelah kedua pejabat yang tanda tangannya tercetak di dalamnya sudah tidak lagi menduduki jabatan tersebut.
Perbincangan mengenai uang tersebut mulai mencuat setelah seorang pengguna Reddit mengunggah temuannya pada 9 September 2026, yang mendapat uang dengan tanda tangan kedua pejabat tersebut dari mesin ATM.
Perhatian terhadap uang tersebut kemudian kembali muncul di media sosial pada 21 September 2026, setelah akun Threads @finnasm membagikan temuannya.
“Yeayy punya 1 uang lembar 100rb yang ada ttd (tanda tangan) Pak Purbaya. Kemarin nyari-nyari aku.” dilansir dari akun Threads @finnasm pada Selasa, 22 September 2026.
Menariknya, uang dengan tanda tangan Purbaya dan Perry sebenarnya sudah beredar di masyarakat sebelum menjadi perbincangan. Ramainya pembahasan justru setelah pergantian pejabat membuat warganet mulai menyadari bahwa uang yang mereka pegang menyimpan tanda tangan dari dua pejabat yang kini sudah tidak lagi menjabat.
Purbaya Tak Lagi Menjabat, Uang Rp100 Ribu Jadi Sorotan
Purbaya resmi melepas posisinya sebagai Menteri Keuangan RI setelah Suahasil Nazara menggantikannya pada 15 September 2026. Dalam serah terima jabatan, Purbaya menyerahkan laporan kinerjanya kepada Suahasil sekaligus menyampaikan terima kasih atas kerja sama selama sekitar satu tahun menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan.
Setelah pergantian itu, perhatian terhadap uang bertanda tangan Purbaya ikut meningkat. Akun Threads @christopherkeju bahkan mengajak warganet memeriksa uang yang mereka miliki.
“Cek dompet kalian, barangkali lagi megang uang Rupiah tanda tangannya Purbaya. Bisa jadi bakal jadi barang kolektor tuh, tahun ini udah ganti lagi tanda tangannya.” dilansir dari akun Threads @christopherkeju.
Meski ramai dibicarakan, keberadaan tanda tangan kedua pejabat tersebut tidak mengubah fungsi uang tersebut. Pecahan Rp100.000 TE 2022 dengan Tahun Cetak 2026 tetap merupakan Rupiah yang sah digunakan sebagai alat pembayaran, sedangkan pergantian pejabat tidak otomatis membuat uang dengan tanda tangan pejabat sebelumnya menjadi tidak berlaku. (Wisa Irena Br Sitepu)