"Untuk memperoleh informasi yang akurat dan benar, sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan investasinya," kata asosiasi tersebut, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2020.
APRDI menyikapi penetapan status tersangka terhadap 13 Manajer Investasi (MI) oleh Kejaksaan Agung dalam tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya. Asosiasi mengimbau kepada seluruh pelaku industri reksa dana untuk tetap menjalankan pengelolaan dan pemasaran reksa dana sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Serta menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kode etik," ucapnya.
Pelaku industri reksa dana perlu menyampaikan penjelasan kepada investor dengan informasi yang sebenar-benarnya, sehingga investor memiliki pertimbangan yang cukup dan akurat untuk mengambil keputusan investasinya.
APRDI mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. APRDI juga mengingatkan kembali kepada para investor bahwa setiap portfolio reksa dana dikelola secara terpisah antara satu reksa dana dengan reksa dana yang lain.
"Sehingga permasalahan yang terjadi di sebuah reksa dana, tidak serta merta berpengaruh pada reksa dana lain yang dikelola oleh manajer investasi yang sama," kata asosiasi itu.
Selain itu, portfolio aset reksa dana disimpan dan diadministrasikan oleh bank kustodian yang merupakan pihak yang independen dan tidak terafiliasi dengan manajer investasi. Aset reksa dana juga bukan merupakan aset manajer investasi maupun bank kustodian atau off balance sheet.
Jumlah reksa dana di Indonesia per 24 Juni 2020 adalah sebanyak 2.211 reksa dana, dengan total nilai aktiva bersih aset sebesar Rp487 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News