"Melalui aplikasi ini, prinsip transparansi dan akuntabilitas pun akan sangat terjaga. Karena pihak terkait bisa memantau pelaksanaan asuransi program pemerintah melalui aplikasi ini," kata Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo Diwe Novara dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Agustus 2020.
Menurut Diwe, aplikasi SIAP dibuat untuk memudahkan pendaftaran asuransi pertanian program pemerintah. Di aplikasi ini terdapat beberapa fitur seperti, pendaftaran peserta, e-polis, pelunasan premi, dan pelaporan. Petani dan petugas penyuluh lapangan (PPL) pun dapat mengunggah dokumen klaim awal serta SK Dinas tentang Daftar Peserta Definitif (DPD) asuransi.
"Melalui aplikasi SIAP tersebut akan memudahkan para petani dalam proses pendaftaran, monitoring proses penutupan dan klaim, mengunduh e-polis, dan percepatan laporan awal klaim," ucapnya.
Sejak Oktober 2015, Asuransi Jasindo dan Kementerian Pertanian (Kementan) menghadirkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi petani dari risiko-risiko dan meningkatkan daya saing usaha petani padi.
Hal ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Khususnya pelaksanaan strategi perlindungan petani melalui asuransi pertanian.
"Melalui asuransi ini para petani dapat melindungi dari risiko kerugian nilai ekonomi usaha tani padi akibat gagal panen agar petani tetap memiliki modal kerja untuk penanaman berikutnya," urai Diwe.
Ganti rugi diberikan kepada peserta asuransi yang umur padinya sudah melewati 10 hari atau dengan tingkat dan luas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen. Besarnya ganti rugi adalah Rp6 juta per hektare per musim tanam. Jika kurang atau tidak genap kelipatan satu hektare, maka ganti rugi akan dihitung secara proporsional.
"Aplikasi ini juga menjadi solusi di tengah pandemi covid-19. Sehingga para petani dan PPL tak perlu lagi bertatap muka dengan pihak Asuransi Jasindo, namun tetap memiliki ikatan yang kuat," tutup Diwe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News