Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Syarat Penerima Bantuan KUR Super Mikro

Husen Miftahudin • 31 Agustus 2020 16:18
Jakarta: Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro. Bantuan ini ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau ibu rumah tangga (IRT) yang menjalankan usaha produktif.
 
Korban PHK dan ibu rumah tangga bisa memanfaatkan pembiayaan dengan bunga nol dengan nilai pinjaman maksimum Rp10 juta, yang berlaku mulai September sampai akhir Desember 2020. Setelah itu, nasabah akan dikenakan bunga KUR normal, yakni enam persen atau mendapat subsidi bunga 13 persen.
 
Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan. Pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Memiliki kategori usaha dengan skala mikro.
 
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi, namun bila usahanya kurang dari enam bulan harus memenuhi persyaratan, di antaranya mengikuti program pendampingan (formal atau informal), tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
 
3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal tiga bulan dengan pelatihan tiga bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tapi dapat kurang dari tiga bulan atau usaha baru dengan persyaratan butir 2.
 
4. Belum pernah menerima KUR.
 
Pemerintah juga menetapkan tambahan subsidi bunga KUR dari yang sebelumnya sebesar enam persen selama tiga bulan pertama dan tiga persen selama tiga bulan berikutnya, menjadi sebesar enam persen sampai dengan Desember 2020.
 
"Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III tahun 2020, utamanya melalui percepatan pemulihan usaha Penerima KUR," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip Senin, 31 Agustus 2020.
 
Ada juga tambahan subsidi bunga KUR pada masa pandemi covid-19 yang diberikan kepada seluruh penerima KUR dengan Kolektibilitas 1 atau Kolektibilitas 2. Termasuk penerima KUR restrukturisasi dan non restrukturisasi serta penerima KUR yang mengajukan fasilitas maupun tidak mengajukan fasilitas.
 
"Ketentuan penegasan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pemberian tambahan subsidi bunga atau margin KUR pada masa pandemi covid-19," ungkap Airlangga.
 
Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) per 8 Agustus 2020, realisasi kebijakan KUR pada masa covid-19 telah dimanfaatkan signifikan oleh debitur KUR. Untuk tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 5.944.348 debitur dengan baki debet Rp121 triliun.
 
Untuk penundaan angsuran pokok paling lama enam bulan diberikan kepada 1.550.009 debitur dengan baki debet Rp46,3 triliun. Sementara untuk relaksasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1.557.271 debitur dengan baki debet Rp46,2 triliun, sedangkan penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 14 debitur dengan baki debet Rp3 miliar.
 
Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 telah mencapai Rp89,2 triliun dan diberikan kepada 2,67 juta debitur sehingga total outstanding sebesar Rp167,87 triliun dengan Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,07 persen.
 
Sebelumnya total plafon KUR untuk 2020 direncanakan sebesar Rp190 triliun. Kemudian, dalam masa pandemi covid-19 dan adanya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terdapat permintaan tambahan plafon KUR baru sebesar Rp8,87 triliun, sehingga total plafon KUR sepanjang 2020 menjadi Rp198,87 triliun.
 
"Serangkaian kebijakan stimulus ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan memperkuat usaha mikro rumah tangga, pekerja informal, dan pekerja terkena PHK melalui dukungan pembiayaan usaha," tutup Airlangga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan