Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ahmad Hidayat mengungkapkan, terjaganya stabilitas sektor jasa keuangan dalam masa pandemi tidak lepas dari peran industri jasa keuangan dalam menjaga implementasi good governance selain karena berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK beserta pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan stakeholders.
"Aspek good governance merupakan salah satu pilar utama dalam memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa industri jasa keuangan memiliki daya tahan dan daya saing yang kuat, serta dapat tumbuh dengan stabil," ungkap Hidayat dikutip dari laman instagram resmi OJK @ojkindonesia, Kamis, 11 Maret 2021.
Dalam penjelasannya, OJK berkomitmen dalam penguatan governance di sektor jasa keuangan melalui penerapan Inisiatif Strategis Anti Bribery Management System sesuai standar internasional dengan mengimplementasikan SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di OJK dan sektor jasa keuangan.
Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2019-2020 dan telah diawali dengan penandatanganan komitmen bersama penerapan SNI ISO 37001 antara OJK dengan industri jasa keuangan yang diwakili oleh masing-masing asosiasi yang ada di sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
"Penguatan governance di OJK dan sektor jasa keuangan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kredibilitas perusahaan dan perekonomian nasional," papar OJK dalam unggahannya tersebut.
Terkait hal ini, terdapat lima strategi anti fraud yang dijalankan OJK:
1. Penerapan Whistle Blowing System (WBS)
Sebagai sarana untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan OJK. Pengelolaan WBS OJK dilakukan oleh pihak eksternal untuk menjaga independensi dan jaminan perlindungan terhadap kerahasiaan pelapor.
2. Kewajiban Pelaporan e-LHKPN
Seluruh pegawai OJK dengan level jabatan staf ke atas wajib menyampaikan LHKPN secara periodik setiap tahun melalui aplikasi e-LHKPN. Melalui hal ini, OJK berhasil mendapatkan Penghargaan Lembaga dengan Pengelolaan e-LHKPN Terbaik Tahun 2017, 2018, dan 2020.
3. Penandatangan Pakta Integritas
Pakta Integritas OJK wajib ditandatangani oleh seluruh insan OJK secara periodik setiap tahun termasuk Anggota Dewan Komisioner (ADK). Hal ini dimaksudkan bahwa seluruh insan OJK memiliki komitmen yang sama untuk menegakkan integritas.
4. Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi
OJK membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sejak tahun 2015 yang mengelola pelaporan gratifikasi dari seluruh insan OJK. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kesadaran insan OJK dalam melaporkan gratifikasi, baik melalui penyusunan peraturan, sosialisasi, serta penyediaan sistem informasi.
5. Survei Penilaian Integritas
Nilai indeks integritas OJK 2020 sebesar 84,74 dari skala 100, di atas rata-rata total kementerian, lembaga, pemerintah daerah yang meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu 82,60. Nilai tersebut menunjukkan bahwa OJK memiliki level risiko korupsi yang rendah.
Adapun OJK mendorong penerapan strategi anti fraud di sektor jasa keuangan, salah satunya di industri perbankan melalui penerapan Peraturan Otoritas jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum.
Dengan demikian, Bank Umum wajib menyusun dan menerapkan strategi anti fraud yang efektif, dengan memperhatikan kondisi lingkungan intern dan ekstern; kompleksitas kegiatan usaha; jenis, potensi, dan risiko fraud; serta kecukupan sumber daya yang dibutuhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News