"Dalam praktik, bunga ini untuk jenis pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek, misal kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif, bunga sekitar 12 persen sampai 24 persen per tahun," ungkap Ogi dikutip dari laman instagram terverifikasi @ojkindonesia, Selasa, 27 September 2022.
Dijelaskan lebih lanjut, penetapan bunga maksimum 0,4 persen per hari oleh AFPI telah melalui berbagai pertimbangan. Hasil riset OJK pada 2021 menghasilkan bunga ideal maksimum sebesar 0,3 persen sampai 0,46 persen per hari, sudah termasuk biaya-biaya.
Ogi menekankan, bunga yang mendekati 0,4 persen per hari hanya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek. "Tidak ada pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor panjang, misalnya satu tahun, yang kemudian dikenakan bunga 0,4 persen per hari atau 146 persen per tahun," tegasnya.
Baca juga: Awas Kejebak Pinjol! |
Ia juga kembali menyampaikan, pinjaman produktif umumnya dikenakan bunga sekitar 12 persen hingga 24 persen per tahun. Tergantung tingkat risikonya.
Untuk mendukung penetapan manfaat ekonomi (termasuk salah satunya bunga) yang bersifat indikatif, saat ini sedang dilakukan kajian komprehensif dan pembahasan dengan asosiasi.
"Diharapkan kajian dan pembahasan dimaksud akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender maupun borrower, sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan berkelanjutan," pungkas Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News