Ketua DK OJK Wimboh Santoso - - Foto: dok Antara
Ketua DK OJK Wimboh Santoso - - Foto: dok Antara

Bos OJK Sebut Dampak Pandemi Masih Terasa hingga Akhir 2021

Husen Miftahudin • 02 Maret 2021 20:43
Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan dampak pandemi covid-19 masih akan terasa hingga akhir tahun ini meskipun pemerintah dan otoritas sudah mengeluarkan beragam kebijakan.

"Saya percaya bahwa beberapa indikator perlu segera didorong untuk pulih secara bertahap meskipun memerlukan waktu yang tidak sebentar pada 2021 ini, tapi akan semakin baik pada 2022," ujar Wimboh dalam sebuah diskusi daring, Selasa, 2 Maret 2021.
 
Meski dampak pandemi masih berlanjut, pemulihan ekonomi mulai terlihat pada sejumlah indikator. Misalnya konsumsi rumah tangga di kuartal IV-2020 terus membaik dibandingkan saat pandemi pertama kali muncul di Indonesia, yakni di kuartal II-2020.
 
"Meskipun PDB masih minus, tapi minusnya tersebut semakin rendah pada tiap kuartalnya, terakhir (kuartal IV-2020) hanya minus 2,19 persen. Indikator utama (pemulihan ekonomi lainnya) peningkatan konsumsi, penjualan motor yang meningkat, serta indeks PMI (Purchasing Managers' Index) yang semakin mendekati normal," tegasnya.

Selain itu, jumlah restrukturisasi terhadap kredit perbankan tidak setinggi ekspektasi pemerintah. Semula restrukturisasi kredit ini diproyeksi mencapai 25 persen dari total kredit perbankan. Nyatanya, titik tertinggi hanya 18 persen. Sejak diluncurkan pada 16 Maret 2020, restrukturisasi kredit perbankan hanya mencapai Rp971 triliun yang diberikan kepada 7,6 juta debitur.
 
"Berapa banyak restrukturisasi? Ternyata tidak setinggi ekspektasi kami sekitar 25 persen dari total pinjaman. Ini hanya 18 persen, bahkan di bawah 18 persen. Beberapa peminjam membayar kembali, benar-benar kembali normal, lumayan lah," tukasnya.
 
Restrukturisasi yang diberikan OJK bagi industri perbankan tersebut untuk menangkal dampak pandemi covid-19 terhadap pelaku usaha. Di antaranya pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit perbankan kepada debitur terdampak. Kebijakan pemberian stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 yang telah diperpanjang menjadi 31 Maret 2022 melalui POJK Nomor 48/POJK.03/2020.
 
Kebijakan kolektibilitas satu pilar ini dilakukan melalui restrukturisasi kredit yang melakukan penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar dan diprioritaskan untuk sektor terdampak dan UMKM.
 
Adapun realisasi restrukturisasi kredit/pembiayaan di industri perbankan hingga 8 Februari 2021 telah mencapai Rp987,48 triliun yang diberikan kepada 7,94 juta debitur UMKM dan korporasi. Rinciannya, restrukturisasi kredit ke sektor UMKM mencapai 6,15 juta debitur dengan nilai Rp388,33 triliun. Sementara non-UMKM mencapai 1,79 juta debitur dengan nilai Rp599,15 triliun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan