IHSG. Foto : Medcom.
IHSG. Foto : Medcom.

Investor Gak Bisa Sembarangan Beli, ARB Simetris Mulai Dicabut Awal April

Arif Wicaksono • 03 Maret 2023 19:29
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan relaksasi dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat penyebaran covid-19 sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7/POJK.04/2021 tentang kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat penyebaran covid-19 akan dicabut.
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK Nomor 4/POJK.04/2022, penerapan kebijakan relaksasi di bidang pasar modal hanya berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Dengan mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19 yang semakin membaik, serta telah dicabutnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah sehingga tidak menghalangi mobilitas masyarakat.
 
baca juga:

Lebih Tinggi dari Deposito, Investasi Sukuk Ritel Yuk!

"Bersama ini kami sampaikan POJK Kebijakan Covid-19 tidak akan diperpanjang dan kebijakan relaksasi di bidang Pasar Modal yang merujuk kepada POJK Kebijakan Covid-19 sebagaimana diatur dalam SEOJK dan dinyatakan dalam surat OJK juga berakhir pada 31 Maret 2023 dan tidak akan diperpanjang," bunyi surat itu, dikutip Medcom.id, Jumat, 3 Maret 2023.
 
Berkenaan dengan hal tersebut, setelah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan di dalam POJK Kebijakan Covid-19, maka pengaturan dan kebijakan terhadap seluruh pelaku industri dan kegiatan di Pasar Modal kembali mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan Bursa Efek.

Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (tanpa relaksasi), sebagaimana kondisi sebelum pandemi covid-19, dengan beberapa ketentuan di antaranya sebagai berikut:
 
1. Kebijakan trading halt selama 30 menit dalam hal Indeks Harga Saham Gabungan mengalami penurunan mencapai lima persen agar dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.
 
2. Kebijakan asymmetric auto rejection bawah agar dilakukan normalisasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar, dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku.
 
3. Kebijakan pemendekan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian agar dilakukan normalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system.
 
4. Kebijakan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi emiten atau perusahaan publik yang selama ini ditetapkan diperpanjang menjadi paling lama tujuh bulan, akan tetap diberlakukan dalam hal dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh Emiten atau perusahaan publik sebelum 31 Maret 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan