"Sejak LPS beroperasi pada 2005 sampai dengan sekarang, jumlah BPR/BPRS yang dilikuidasi adalah sebanyak satu Bank Umum, 105 BPR, dan 13 BPRS," ungkap Dimas dikutip dari keterangan resmi, Kamis, 31 Agustus 2023.
Dimas menekankan, simpanan nasabah di perbankan akan dijamin LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Nasabah juga harus memenuhi syarat 3T agar simpanannya dijamin.
Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
Baca juga: Kisah Korban Bank Likuidasi yang 'Diselamatkan' LPS |
Klaim penjaminan simpanan
Dimas mengatakan, simpanan nasabah bank yang dilikuidasi aman karena dijamin oleh LPS. Proses pembayaran klaim, baik itu tabungan dan deposito, dilakukan oleh LPS dua minggu setelah bank dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait.
Tidak lama kemudian, mulai masuk tim dari LPS. Setelahnya dalam tempo yang tidak terlalu lama, setelah melalui proses rekonsiliasi dan verifikasi, simpanan nasabah akan dinyatakan layak atau tidak layak bayar.
"Jika layak bayar (merujuk syarat 3T), maka simpanannya dapat dicairkan di bank umum atau bank syariah yang ditunjuk oleh LPS," papar Dimas.
Ia menekankan, LPS akan tetap fokus pada upaya mendukung dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan melalui penjaminan dan resolusi.
"LPS juga berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News