Ilustrasi. FOTO: MI/ROMMY PUJIANTO
Ilustrasi. FOTO: MI/ROMMY PUJIANTO

Turun, Restrukturisasi Kredit Jadi Rp693 Triliun di November 2021

Husen Miftahudin • 30 Desember 2021 10:38
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit covid-19 sebesar Rp693,62 triliun pada November 2021. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan sebelumnya dengan kredit yang direstrukturisasi sebanyak Rp714,01 triliun.
 
"Restrukturisasi kredit covid-19 masih melanjutkan tren penurunan di November 2021. Jumlah debitur restrukturisasi covid-19 juga menurun dari 4,4 juta debitur menjadi 4,2 juta debitur," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam siaran persnya, Kamis, 30 Desember 2021.
 
Bila dibandingkan dengan restrukturisasi kredit pada akhir tahun lalu, angka ini juga turun cukup dalam. Pada akhir 2020, OJK mencatat bahwa jumlah kredit terdampak covid-19 yang direstrukturisasi mencapai sekitar Rp900 triliun dan diterima oleh delapan juta debitur.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan bahwa kebijakan stimulus perekonomian yang dikeluarkan otoritas mendapat respons sangat positif dari pelaku usaha dan industri perbankan.
 
Adapun selama periode 2017 hingga 2021, OJK telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan guna memperkuat industri perbankan, mendorong ekspor nasional, serta merespons dampak pandemi covid-19.
 
Menurutnya, berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK serta didukung dengan kondisi perekonomian yang membaik, berimplikasi positif terhadap stabilitas serta kinerja perbankan "Penurunan jumlah kredit yang direstrukturisasi menunjukkan telah membaiknya kondisi pelaku usaha seiring dengan pulihnya kondisi perekonomian nasional," jelas Heru.
 
Meskipun demikian, OJK akan terus menjaga stabilitas dan kinerja industri perbankan untuk menghadapi tantangan ke depan terutama perkembangan perekonomian global yang dinamis, dampak pandemi covid-19 yang belum selesai, transformasi digital yang semakin cepat, dan tuntutan atas perkembangan industri yang ramah lingkungan.
 
"Strategi kebijakan yang telah disusun oleh OJK tidak akan berjalan optimal tanpa adanya dukungan dari pemerintah, lembaga otoritas lain, pelaku usaha, dan industri jasa keuangan. Oleh karena itu diperlukan sinergi yang kuat untuk membangun optimisme baru guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," pungkas Heru.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan