Ilustrasi. FOTO: MI/RAMDANI
Ilustrasi. FOTO: MI/RAMDANI

Analis: Penyitaan Aset Ketiga di Kasus Jiwasraya Tidak Diperlukan

Angga Bratadharma • 23 Desember 2021 09:04
Jakarta: Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada menilai dalam kasus pidana di pasar modal seperti PT Jiwasraya penegak hukum melakukan penindakan tanpa memikirkan nasib para korban, dalam hal ini pihak ketiga. Adapun penindakan kasus tersebut juga diharapkan memperhatikan aspek bisnis dan investasi di pasar saham.
 
Menurut Reza bila kasus itu hanya menjerat para petinggi perusahaan tersebut maka para petinggi saja yang ditindak secara hukum. Namun, tidak perlu melakukan penyitaan aset-aset yang didalamnya terkandung milik pihak ketiga.
 
"Asetnya dilakukan penyitaan, kalau kita di market istilahnya diputar. Ketika (aset) mati tidak bergerak lalu para nasabah ini tidak bisa melakukan pencairan atas sahamnya, ini yang akhirnya merugikan pihak ketiga," ucap Reza, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Desember 2021.

Bila penegak hukum terus melakukan penyitaan bahkan pembekuan aset milik pihak ketiga dalam setiap kasus-kasus pidana di pasar modal, lanjutnya, hal itu akan berdampak buruk terhadap iklim investasi di Indonesia. "Artinya tidak pantas kita melakukan investasi di pasar modal dan sebagainya," ujarnya.
 
Praktisi Hukum Haris Azhar menyebut contoh seperti kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya terdapat banyak pihak ketiga menjadi korban dan mereka terus berupaya membuktikan bahwa asetnya bukan bagian dari kejahatan. Tetapi mirisnya tetap dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Agung.
 
"Bagaimana mungkin orang hanya pemegang polis Jiwasraya beli produk asuransi tiba-tiba asetnya disita karena dianggap terkait dengan satu pialang saham besar, di mana keterkaitannya? Padahal itu kan mereka sebenarnya jelas masuk kategori sebagai pihak ketiga beriktikad baik," kata Haris.
 
Berangkat dari hal itu, Pakar Hukum Universitas Al Azhar Supardji menekankan perlunya perubahan Undang-Undang Pasar Modal karena undang-undang ini dianggap sudah tidak bisa lagi mengakomodir peliknya tindak pidana yang terjadi di pasar modal akhir-akhir ini.

Pengalihan restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya

Sementara itu, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) secara resmi menerima pengalihan restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya. Hal ini ditandai dengan penyerahan secara simbolis pembayaran klaim bagi nasabah bancassurance dari korporasi dan retail dengan produk Mantap Plus Plan C.
 
"Penyerahan simbolis polis ini merupakan bukti nyata kesungguhan pemerintah dalam penyelamatan polis nasabah Jiwasraya," ujar Menteri BUMN Erick Thohir.
 
Erick menjelaskan proses pengalihan polis dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kehadiran IFG sebagai Holding Asuransi dan Penjaminan, lanjutnya, merupakan upaya pemerintah dalam mengembangkan industri perasuransian yang sehat dan kuat.
 
"Kami berharap para pemegang polis akhirnya bisa bernafas lega dengan adanya kejelasan dari akhir proses restrukturisasi yang sudah dilakukan selama dua tahun ini," kata dia.
 
Direktur Utama IFG Robertus Billitea menambahkan dalam rangka penguatan struktur modal, IFG telah menerima suntikan negara sebesar Rp20 triliun dan melakukan fundraising senilai Rp6,7 triliun.
 
"Belajar dari beberapa kondisi yang kurang baik di industri sebelumnya, portofolio perusahaan akan dikelola secara profesional dan akuntabel sehingga kesehatan finansial perusahaan senantiasa terjaga. IFG Life diharapkan dapat menjadi role model perusahaan asuransi jiwa yang sehat dan berkelanjutan," pungkas Robertus.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan