Ilustrasi. Foto: dok MI/Ramdani.
Ilustrasi. Foto: dok MI/Ramdani.

Upaya OJK Perkuat Ketahanan Sektor Jasa Keuangan

Husen Miftahudin • 13 April 2022 16:31
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bersinergi bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan dan menjaga stabilitas sistem keuangan, serta meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional termasuk ekonomi hijau.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK melakukan berbagai upaya yang telah ditempuh. Diantaranya, memperpanjang kebijakan stimulus perekonomian berupa relaksasi penurunan bobot risiko (ATMR) kredit bagi kredit kendaraan bermotor yang mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
 
"Selain itu, juga bagi kredit dalam rangka produksi dan konsumsi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) menjadi 50 persen hingga Desember 2022," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers KSSK, Rabu, 13 April 2022.

Lebih lanjut, OJK akan memperluas scope pembiayaan ekosistem sektor KBLBB dari hulu ke hilir. Mulai dari industri baterai sebagai komponen penting industri KBLBB, perusahaan penyedia charging station, hingga perusahaan manufaktur kendaraan bermotor listrik.
 
Selanjutnya, OJK akan memperluas insentif dalam mempercepat pengembangan sektor-sektor prioritas Pemerintah, diantaranya mendukung pengembangan hilirisasi industri khususnya yang menerapkan prinsip ekonomi hijau.
 
Adapun industri yang dimaksud antara lain industri pengolahan yang mengembangkan energi terbarukan, mendukung pembiayaan kepada pelaku UMKM yang berwawasan lingkungan dan mengimplementasikan ekonomi hijau, memperluas pembiayaan kepada sektor manufaktur yang menerapkan prinsip ekonomi hijau dalam operasional bisnisnya, serta memperluas cakupan ekspor hasil pengolahan industri berbasis hijau.
 
OJK juga terus memberikan dukungan untuk mengembangkan UMKM. Menurut Wimboh, kebijakan mendukung UMKM melalui peningkatan pendalaman pasar keuangan dilakukan dengan mendorong pembiayaan alternatif berbasis digital kepada pelaku UMKM, di antaranya melalui Bank Wakaf Mikro (BWM) Digital, Peer to Peer Lending, dan Securities Crowdfunding.
 
"OJK juga membuka peluang bagi UMKM untuk melakukan penghimpunan dana di pasar modal, salah satunya melalui Papan Akselerasi UMKM. Termasuk memberikan kesempatan kepada BPR (Bank Perkreditan Rakyat) untuk melakukan IPO (Initial Public Offering) di pasar modal," pungkas Wimboh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan