Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Wimboh Santoso mengatakan, Taksonomi Hijau Indonesia merupakan pedoman untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi dalam rangka mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi serta adaptasi perubahan iklim.
"Taksonomi Hijau juga diharapkan dapat menjadi acuan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik dalam menyamakan bahasa tentang kegiatan usaha yang tergolong hijau," ujar Wimboh, dalam acara Green Economy Outlook 2022, yang disiarkan secara virtual, Selasa, 22 Februari 2022.
Menurut Wimboh, dengan Taksonomi Hijau, Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang telah memiliki standar nasional sektor ekonomi hijau setara dengan Tiongkok hingga Uni Eropa. Sehingga secara tidak langsung meningkatkan daya saing Indonesia untuk menjadi pusat pengembangan ekonomi hijau secara global.
"Dalam tahap ini, OJK juga telah mengeluarkan pedoman dan kebijakan teknis terkait insentif prudensial untuk mendukung pengembangan industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB)," tegasnya.
Ke depan, lanjut Wimboh, OJK akan mengeluarkan berbagai pedoman regulasi OJK untuk keterbukaan informasi, manajemen risiko, serta panduan dalam pengembangan produk dan jasa keuangan berkelanjutan yang inovatif, dengan menjadikan Taksonomi Hijau Indonesia sebagai landasan.
"Akselerasi penanganan agenda global mengenai perubahan iklim ini menjadi concern berbagai otoritas internasional yang sudah mengatur hingga ke level mengenai asesmen manajemen risiko yang memperhitungkan risiko perubahan iklim dan implementasi pelaporan terkait tata kelola lingkungan, sosial, dan perusahaan," tutup Wimboh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News