DJB sendiri merupakan nama lain Bank Indonesia sebelum dinasionalisasi yang didirikan berdasarkan oktroi pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Mengutip laman KBBI, oktroi adalah hak istimewa yang diberikan pemerintah kepada orang atau badan yang menghasilkan suatu penemuan baru untuk melindunginya dari peniruan oleh pihak lain.
Seperti diceritakan kembali dalam laman resmi Bank Indonesia, Minggu, 11 Juli 2021, hal itu dilakukan karena tindakan tersebut akan berdampak buruk, antara lain reaksi keras dari berbagai lembaga perbankan dan nonperbankan dunia yang sangat merugikan kepentingan Indonesia.
Sejalan dengan pemikiran tersebut, akhirnya panitia memutuskan untuk melakukan pengambilalihan kepemilikan dengan cara indonesianisasi saham-sahamnya. Maka, pada 3 Agustus 1951 Pemerintah Indonesia mengajukan penawaran untuk membeli saham-saham DJB kepada para pemiliknya.
Semula, Menteri Keuangan Belanda menolak terhadap niat pemerintah RI tersebut. Namun pihak RI berhasil meyakinkannya bahwa tindakan itu merupakan langkah terbaik dan realistis di tengah euforia kemerdekaan Indonesia.
Diplomasi oleh dua delegasi Indonesia yaitu M Saubari selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dan Khouw Bian Tie selaku anggota dari Panitia Nasionalisasi DJB berhasil meyakinkan Vereeniging voor de Effectenhandel (perkumpulan pedagang efek), Amsterdam, bahwa Indonesa akan membayar saham-saham DJB secara wajar, bahkan dengan harga pembelian 20 persen di atas harga normal.
Saham-saham kepemilikan DJB kemudian dibeli oleh Pemerintah Indonesia dengan kurs 120 persen dalam valuta uang Belanda atau valuta lain sesuai tempat tinggal pemilik saham dengan kurs sebanding, dan kurs 360 persen untuk pemilik saham berkewarganegaraan Indonesia (dalam rupiah).
Total harga nominal saham dan sertifikat yang dibeli pemerintah untuk menasionalisasi DJB sebesar 8,95 juta gulden. Pemerintah akhirnya berhasil mengambil alih 99,4 persen saham DJB. Sisanya 0,6 persen dianggap hilang karena tidak jelas pemiliknya. Setelah semuanya beres, tanggal 15 Desember 1951 DJB resmi dinasionalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1951.
Puncaknya, Presiden RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Bank Indonesia yang diundangkan melalui Lembaran Negara Nomor 40 Tahun 1953. Undang-undang itu mulai berlaku sejak 1 Juli 1953. Dengan berlakunya UU tersebut, nama Bank Indonesia secara resmi ditetapkan bukan saja sebagai bank sirkulasi, tetapi juga Bank Sentral RI. Sesuai tanggal berlakunya UU, 1 Juli kemudian diperingati sebagai hari lahir Bank Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id